Eksekusi paksa tersebut mengacu surat Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan Nomor: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt Jo No: 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No : 87/Pdt/2012/PT.Smg yang diterbitkan per 20 Februari 2020.
“Isinya berisi perintah melakukan pengosongan paksa kepada Pemkot Surakarta untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris RMT Wirjodiningrat,” terang kuasa hukum ahli waris Ancar Rachman pada jumpa pers, kemarin (3/3).
Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (9/3), Anwar bakal melakukan koordinasi dengan PN Surakarta terkait jadwal eksekusi. Rencananya, pihak ahli waris mengundang unsur TNI-Polri, serta satpol PP dan tokoh masyarkat sekitar untuk turut mengamankan proses eksekusi.
“Kami harapkan tidak ada perlawanan. Apalagi ini sudah ada kekuatan hukum tetap. Kalau ada perlawanan, berarti melawan hukum. Warga saja disuruh untuk menaati hukum, masa pejabatnya malah mau melawan. Apa tidak salah kaprah itu,” urainya.
Ditegaskan Anwar, tidak ada lagi toleransi bagi pemkot mengingat selama ini eksekusi selalu tertunda. Bahkan pemkot sudah mendapatkan aanmaning alias teguran sebanyak 13 kali.
“Sudah diminta baik-baik, tapi nyatanya pemkot tidak tunduk dan patuh. Malah berusaha membuat masalah baru. Membangun gedung di atas tanah milik orang lain. Baik itu kantor, masjid, dan lain sebagainya,” bebernya.
Ditambahkan Anwar, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No:3249-K/Pdt/2012 adalah putusan mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasar putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983.
Atas putusan tersebut, kepemilikan atau dasar penguasaan pemkot terhadap Sriwedari yakni hak pakai (HP) No 11 dan No 15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004.
Berdasarkan Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011, HP 11 dan HP 15 Sriwedari atas nama Pemkot Surakarta telah dicabut. “Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari,” tandasnya.
Terkait sertifikat HP 40 dan 41 sebagai bukti kepemilikan lahan Sriwedari oleh pemkot, Anwar mengatakan, hal tersebut hanya rekaan pemkot mengundur-undur proses eksekusi. “Sekarang bentuknya apa (bukti kepemilikan HP 40 dan 41)? Seperti apa tidak pernah ditunjukkan. Berarti itu hanya informasi palsu alias hoax,” ungkapnya.
Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, lanjut Anwar, dinilai sebagai upaya menghalangi eksekusi. “Saya sudah bertemu dengan (orang) yang membisiki wali (Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo) agar membangun masjid di sana. Karena isunya apabila objek itu berupa masjid, gereja, atau sekolahan, maka tidak boleh dilakukan eksekusi. Padahal kalau sudah ditetapkan eksekusi, apapun bangunan di atasnya akan tetap dieksekusi, apalagi ini bangunannya belum jadi. Seharusnya pemkot tahu, kalau tanah ini tanah sengketa, secara hukum Islam pun tidak boleh membangun masjid di tanah sengketa. Kalau tidak untuk menghalangi (eksekusi), apalagi coba,” urainya.
Ketika benar dilakukan eksekusi paksa lahan Sriwedari, lalu bagaimana nasib Masjid Taman Sriwedari dan bangunan lainnya? Anwar mengatakan, pihaknya masih fokus eksekusi. “Nanti akan diteruskan ahli waris atau bagaimana. Yang jelas ahli waris ini ada 400 orang yang dibagi menjadi 11 kelompok,” ucap dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Ahyani mengaku tidak gentar dengan adanya recana eksekusi ini. Sebab, pihaknya bersikukuh masih memegang sertifikat HP 40 dan 41. “Ya nanti kita tunjukkan. Kalau ini dikatakan palsu, silakan cek di BPN, kami bicara fakta saja,” tegas dia.
Merespons tudingan pembangunan Masjid Taman Sriwedari sebagai upaya menghalangi proses eksekusi, sekda membantah keras. “Ya itu tadi, kami membangun karena tanah itu aset pemkot. Dasarnya ya sertifikat,” tuturnya. (atn/wa)
Editor : Perdana Bayu Saputra