Kepala Kantor Kemenag Surakarta Musta'in Ahmad menjelaskan, pembatasan yang dimaksud adalah terkait jumlah jamaah dan waktu atau durasi ibadah. Jamaah yang tidak memiliki kewajiban untuk salat Jumat diimbau untuk melaksanakan salat di rumah.
"Siapa yang tidak wajib? Ada perempuan, anak-anak, orang sakit, dan musafir. Diharapkan mereka bisa salat Duhur di rumah masing-masing," jelasnya, Kamis (19/3).
Ketentuan tersebut, lanjut Musta'in, hanya berlaku sementara. Setelah status kejadian luar biasa (KLB) korona di Solo dicabut, agenda salat Jumat dilaksanakan seperti biasa. Selain membatasi jumlah jamaah, agenda salat Jumat diharapkan juga digelar secara singkat, baik khutbah maupun pelaksanaan salatnya. Singkatnya waktu khutbah dan salat dapat mengurangi interaksi antarjamaah.
"Setelah salat selesai, langsung pulang. Nggak perlu berkumpul di masjid. Kemudian usahakan salat Jumat di masjid terdekat. Di masjid kampung masing-masing," tegas Musta’in.
Tak hanya cara ibadah umat Islam, Kemenag Surakarta juga telah menyurati seluruh tempat ibadah agar membatasi prosesi ibadah yang melibatkan banyak orang.
"Gereja juga, kebaktian dapat dibatasi. Caranya bagaimana, itu diserahkan kepada pemuka agama masing-masing. Kami hanya meneruskan surat dari kemenag," jabarnya.
Saat ini kemenag tengah mengusahakan penyemprotan disinfectan di masjid-masjid di Kota Bengawan. Sedikitnya 20 masjid sudah terdaftar dan akan segera ditindaklanjuti.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengimbau agar rumah ibadah mengajukan permohonan penyemprotan disinfectan kepada pemkot.
"Nggak mungkin pemkot tiba-tiba masuk rumah ibadah. Harus ada koordinasi dulu. Dan semua gratis, tidak bayar," kata Rudy. (irw/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra