Sekadar informasi, beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa dua driver ojol diamankan aparat karena mengantar pesanan dalam kardus, yang belakangan diketahui berisi minuman beralkohol. Sejak itu, berbagai informasi bermunculan di media sosial, beserta tanggapan warga dunia maya tentang peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait diundang untuk membahas peristiwa tersebut agar lebih terang benderang.
"Saya sudah bertemu dengan Mas Haikal dan Mas Andri (driver ojol) yang sempat viral kemarin, kasusnya sudah selesai. Mereka sudah kembali menerima orderan dan sudah melanjutkan aktivitas seperti biasa," jelas Gibran usai koordinasi di kantornya, Selasa (15/6).
Gibran meastikan bahwa kedua driver itu tidak dalam posisi tersangka, namun hanya sebagai saksi dalam penindaklanjutan kasus tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat jangan berspekulasi berlebihan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, kejadian itu diharapkan bisa menjadi pengalaman agar para driver lebih waspada dalam menerima orderan dan menyimpan histori transaksi record. "Pastikan histori transaksi record-nya sudah tersimpan di database. Jadi kalau ada masalah hukum seperti ini bisa diselesaikan dengan baik. Terkait dengan pengirim barang, kita serahkan pada Polresta Solo," ucap Gibran.
Kedua driver Gojek, Andri, 36, dan Haikal, 21, membenarkan bahwa status mereka saat ini adalah saksi. Kasus tersebut pun dipastikan telah terselesaikan dengan baik.
"Pendampingan dari PT Gojek Indonesia dan Pemkot Solo menjadi perlindungan kami ke depan jika hal serupa terjadi. Yang pasti. kami para driver menjalankan tugas sesuai aplikasi, dan tidak boleh membuka barang yang dikirim," kata mereka.
Head of Corporate Affairs Gojek Central West Java Arum K. Prasodjo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi bersama pihak Polresta Surakarta. Manajemen Gojek membenarkan bahwa mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian.
"Pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan. Pelanggan tidak diperbolehkan membeli atau memesan produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol. Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali dan sebagai bukti transaksi mitra driver harus mendapatkan struk atau kuitansi resmi dari toko," tegas dia. (ves/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra