Termasuk didalamnya untuk digunakan dalam pelayanan di kepolisian. Kedepan warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK harus menyertakan BPJS sebagai persyaratan didalamnya.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres yang dikeluarkan 6 Januari 2022 itu.
Adanya aturan ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Kami masih menunggu tindak lanjut petunjuk dan arahan dari pembina fungsi, baik dari Mabes Polri maupun Polda Jateng terkait kebijakan dimaksud. Ketika belum ada terusan tersebut, syaratnya masih sama," kata kapolresta.
Dijelaskan Ade, setelah diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk kepengurusan layanan SKCK dan SIM juga sudah berpindah di Makopolresta yang baru. "Jadi masyarakat yang mengurus layanan kepolisian saat ini langsung bisa datang ke Makopolresta Gendengan. Akan kami layani dengan optimal dan akuntabel," papar Ade.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespon soal aturan baru BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi. Mulai dari jual beli tanah, pengurusan SIM, sampai SKCK.
Menurutnya, persyaratan ini untuk menggenjot jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan. Targetnya, Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia sebesar 98 persen pada 2024 mendatang. Saat ini, tercatat sudah sebanyak lebih dari 235 juta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Yang jelas di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Kepesertaan BPJS itu gotong royong, sehingga wajib," ujar Ali Ghufron saat berkunjung ke Kota Bengawan akhir pekan lalu.
Ali Ghufron mengaku berterimakasih kepada Presiden atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya untuk mendorong mengoptimalkan JKN. Salah satunya, langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
"Tak hanya Kementerian ATR/BPN, kementerian dan lembaga lain pun didorong membuat terobosan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kami hanya tidak ingin masyarakat terlambat mendaftar. Sehingga tidak bisa menerima manfaat ketika sakit," ujarnya.
Dia menambahkan dengan adanya Inpres, plus kerja sama kementerian/lembaga tersebut, maka target UHC sebesar 98 persen di Indonesia dapat tercapai optimal. Atau setidaknya minimum coverage bakal terpenuhi. (atn/aya/nik/dam) Editor : Damianus Bram