Kepala Disnaker Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih menjelaskan, terdapat puluhan kasus sengketa THR pada tahun sebelumnya. Meski demikian, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat pihak yang bersengketa.
“Selama pandemi, permasalahan yang muncul karena pencairan THR dicicil. Mungkin fenomena tahun ini akan sama. Tapi, melihat perputaran ekonomi, dapat sedikit berkurang,” ungkapnya.
Terkait regulasi pencairan THR, disnaker masih menunggu arahan pusat. Sebelumnya, THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk semua pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sedangkan THR bagi pekerja dengan lama kerja di bawah satu tahun, dibayarkan sesuai proporsional kerja masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan tertib pembayaran THR. Pemkot berupaya mencegah munculnya persoalan antara pekerja dan perusahaan.
“Tahun ini sudah mulai terjadi pemulihan ekonomi. Karena itu, jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR, kami harap segera melapor. Daftar perusahaan yang sering bermasalah kami pantau dengan ketat," ujar Gibran belum lama ini. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram