Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Solo Banjir Aduan Soal THR, Ada yang Dicicil hingga Dipecat Mendadak

Syahaamah Fikria • Selasa, 19 April 2022 | 01:30 WIB
Ilustrasi THR. (ISTIMEWA)
Ilustrasi THR. (ISTIMEWA)
SOLO – Anggota DPRD Kota Solo banjir aduan masyarakat soal tunjangan hari raya (THR). Ada yang mengadu pembayaran THR yang dicicil hingga lima, ada juga yang sambat THR hanya dibayar separo.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo Ginda Ferachtriawan menuturkan, sebulan terakhir sudah ada empat orang yang mengadu kepadanya terkait THR.

“Ada yang bertanya soal aturan THR seperti apa, ada juga yang sambat kalau THR-nya dicicil, ada yang dibayar separo,” kata Ginda, Senin (18/4).

Namun, ada satu aduan masuk yang membuat Ginda prihatin. Di mana ada warga yang mengirimkan direct message (DM) ke Instagram pribadinya, dan mengaku diberhentikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

“Jadi ada yang DM saya, baru beberapa hari lalu. Jadi kondisinya dia sudah berkerja cukup lama, nah terus dipecat. Terus tanya sama saya, kalau dipecat mendekati Lebaran apakah seharusnya dapat pesangon. Karena orang ini mengaku tidak dapat pesangon. Saya tanya kerja di bidang apa, belum dibales. Tapi perusahaanya berada di Solo,” kata Ginda.

Setelah mendapat beragam curhatan tersebut, Ginda mengarahkan mereka untuk mengkomunikasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki wewenang.

“Tetap sesuai jalur birokrasi dulu. Nanti kalau tidak bisa ditengahi, maka teman-teman (DPRD) akan mem-backup. Tapi kami tetap apabila ada temuan atau aduan dari masyarakat, dari belakang akan kita komunikasikan ke OPD untuk ditindaklanjuti,” papar Ginda.

Soal THR, Ginda menuturkan memang banyak perusahaan yang belum mengetahui tentang Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut jelas mengatur semua perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja, baik tetap maupun kontrak. Waktunya paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

“Jangankan tidak dibayar, dicicil saja tidak boleh,” ucap Ginda.

“Kalau masih ada aduan seperti ini, berarti aturan belum tersosialisasi dengan baik. Aturan THR dicicil itu berlaku tahun lalu, saat kasus Corona masih tinggi. Tapi tahun ini kan sudah membaik. Pemerintah menggap tahun ini (perusahaan,Red) sudah mampu membayar (THR),” imbuh dia.

Kalau pun masih ada perusahaan yang harus membayar THR dengan dicicil, hal tersebut harus dikomunikasikan kepada para pekerja. “Kalau ada komunikasi, saya kira tidak ada gejolak. Tapi saya harap perusahaan bisa menjalakan regulasi tersebut. Karena Kembali lagi ini hak dari pekerja itu sendiri,” tegas Ginda.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Jajang Sumaryono Aji mengungkapkan, dari Pemerintah Pusat  sudah mengeluarkan aturan terkait THR. Sehingga perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.

“Ya kalau melihat pertumbuhan ekonomi saat ini agak aneh, kok masih ada THR yang dicicil,” ujar Jajang.

Dia pun berjanji akan berkomunikasi dengan disnaker terkait persoalan THR yang banyak diadukan oleh sejumlah pekerja. Untuk aduan resmi ke Komisi IV, Jajang mengaku, sampai sekarang masih belum ada.

Namun jika memang fenomena pembayaran THR yang tidak sesuai aturan ini ternyata banyak terjadi, pihaknya akan mengundang pihak terkait. Dalam hal ini disnaker serta perwakilan dari serikat kerja.

“Adanya fenomena ini juga akan jadi masukan bagi kami. Karena akhir tahun ini kami akan membuat raperda tentang ketenagaherjaan. Ini baru proses NA (naskah akademik), jadi fenomena ini bisa kita masukkan ke NA. Termasuk nanti kewajiban perusahaan, sanksi, maupun larangan,” urai Jajang.

Dalam raperda tersebut, lanjut Jajang, selain mengadopsi regulasi yang terbaru, pihaknya akan jemput bola untuk penjaringan tenaga kerja.

“Karena banyak sekarang anak baru lulus sekolah atau perguruan tinggi, tidak tahu ada lowongan pekerjaan. Sehingga diharapkan angka pengangguran di Solo akan berkurang,” pungkas Jajang.  (atn/ria)

 

  Editor : Syahaamah Fikria
#thr #aduan #disnaker #dprd kota solo #pecat #tunjangan hari raya