Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perpanjang SHP Kios-Los Pasar Tradisional Wajib Lunas PBB

Damianus Bram • Jumat, 8 Juli 2022 | 14:50 WIB
RUTIN: Pengecekan kualitas makanan di los Pasar Legi belum lama ini. Ada syarat tambahan untuk perpanjangan SHP. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
RUTIN: Pengecekan kualitas makanan di los Pasar Legi belum lama ini. Ada syarat tambahan untuk perpanjangan SHP. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat perpanjangan surat hak penempatan (SHP) kios maupun los pasar tradisional. Konsep ini diharapkan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta Tulus Widajat mengatakan, rencana tersebut merupakan usulan Dinas Perdagangan Kota Surakarta. Pihaknya memberikan dukungan penuh dan segera diterapkan pada tahun ini.

“Konsepnya, saat pedagang ingin memerpanjang SHP, akan cek dulu apakah PBB-nya selama tiga tahun ke belakang sudah lunas. Jika belum, maka harus melunasi dulu," terangnya, Kamis (7/7).

Pihaknya memastikan pelunasan PBB tidak akan memberatkan pedagang. Mengingat pelunasan pajak juga menjadi tanggung jawab setiap masyarakat.

Karena itu, jika syarat tersebut diberlakukan, akan lebih ringan karena pembayaran PBB sudah disiapkan jauh-jauh hari. "Kalau biaya pajak dibagi per hari, maka akan terlihat ringan. Apalagi pajak itu kan bagian dari biaya operasional yang harus mereka keluarkan," ungkap Tulus.

Dengan wawacana tersebut, Bapenda yakin kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak semakin lebih baik. Terlebih, kepatuhan dalam membayar PBB terus meningkat."Target PBB 2022 sekitar Rp 95 miliar. Saat ini sudah mencapai Rp 30,5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan, usulan wajib lunas PBB untuk perpanjang SHP kios-los ditargetkan mengoptimalkan serapan pajak daerah.

“Saat ini terdapat lebih dari 18 ribu pedagang dari dalam maupun luar kota yang berjualan di los atau kios di 44 pasar tradisional. Mereka wajib memerpanjang SHP per tiga tahun. Sebelumnya, syarat perpanjangan SHP belum mencantumkan kewajiban lunas PBB. Baru lunas retribusi. Nah ini nanti tidak hanya lunas retribusi, melainkan juga lunas PBB," beber dia.

Rencana lunas PBB sebagai syarat perpanjangan SHP kios dan los, lanjut Heru, tidak berlaku bagi pedagang yang menempati selter milik pemkot. PKL hanya dikenakan retribusi atas penggunaan selter. (ves/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#SHP Kios Pasar Tradisional #Pembayaran PBB #Bapenda Surakarta #pbb