Gibran sangat geram dengan ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan aset pemerintah. Termasuk oknum-oknum yang menawarkan kios-kios di pasar tradisional sebagai barang dagangan.
"Kalau niatnya sudah tidak mau jualan ya dikembalikan saja. Jangan malah dijual online. Kan aturannya tidak boleh. Mending dicabut saja (izin menempati kios, Red)," kata dia, Kamis (14/7).
Jual beli kios pasar tradisional itu begitu mudah dilacak menggunakan Google. Masyarakat tinggal memasukkan kata jual kios pasar di solo di kotak pencarian dan akan langsung keluar sejumlah informasi terkait hal tersebut. Salah satu kios yang di jual adalah satu kios di Pasar Legi dengan ukuran 12 meter persegi. Dilihat dari postingan di www.rumah123.com, kios itu terletak di sisi muka Pasar Legi dan dibanderol dengan harga Rp 350 juta.
Tak hanya di Pasar Legi, jual beli kios pasar tradisional juga diposting di market place seperti Olx. Terdapat dua postingan dengan penawaran sejenis, satu untuk kios di Pasar Nongko (kios nomor 30) dengan harga Rp 225 juta yang diposting pada 21 Mei lalu. Sementara satu lainnya merupakan kios di Pasar Ngarsopuro dengan harga Rp 145 juta yang diposting pada 6 Juli lalu.
"Saya dapat laporan juga dari temen media, kemarin ada tiga lokasj yang dijualbelikan secara online. Lokasinya memang bagus dan harganya memang mahal sekali. Nanti kami tindak lanjuti," tegas Gibran.
Saat ini dia telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri kebenaran postingan jual beli kios pasar tradisional itu. Jika benar ada transaksi jual beli kios/los pasar tradisonal pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan pencabutan surat hak penempatan (SHP) pada pengguna kios.
Ini menjadi warning keras dari sang wali kota, mengingat fenomena jual beli SHP pasar tradisional juga sempat santer saat penataan pedagang Pasar Klewer dilakukan pada beberpaa tahun lalu.
"Nanti akan langsung ada teguran. Atau kalau nggak ya SHP-nya langsung dicabut saja," tegas Wali Kota.
Merujuk pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang di dalam pasar dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat dasaran yang sah. Selanjutnya Pasal 35 ayat 1k menegaskan bahwa pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga.
"Kami koordinasikan dulu dengan OPD pembina, apakah benar ada kejadian seperti itu. Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu. Kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negara tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," tegas Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram