Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

2 Putri Raja Ditolak Masuk Keraton, Gusti Timoer: Nawala Itu Sangat Tak Wajar

Syahaamah Fikria • Rabu, 3 Agustus 2022 | 01:49 WIB
Putri SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (kanan) bersama sang adik GRAy Devi Lelyana Dewi. (ANTONIUS C/RADAR SOLO)
Putri SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (kanan) bersama sang adik GRAy Devi Lelyana Dewi. (ANTONIUS C/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Putri Raja Keraton Raja Keraton Kasunanan Surakarta SISKS Pakoe Boewono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menyesalkan kejadian yang menimpa kedua adiknya, yang ditolak masuk keraton. Bahkan, GRAy Devi Lelyana Dewi dan GRAy Dewi Ratih Widyasari juga ditolak saat akan bertemu ayah kandung mereka, PB XIII Hangabehi.

Gusti Timoer mengatakan, sangat tidak wajar sampai dikeluarkan nawala atau titah terkait penolakan kedua putri kandung raja untuk masuk keraton. Selama ini, kata dia tidak pernah ada anak raja diberikan nawala.

“Pastinya dia membuat kesalahan yang fatal sehingga baru muncul nawala. Dan nawala itu tidak dibacakan di muka umum. Sehingga ini termasuk pencemaran nama baik. Seharusnya mikir orang Jawa Solo itu orang yang punya tata," jelasnya, Selasa (2/8).

"Kemudian, nawala itu bukan dari dawuh-nya Sinuhun. Tapi keluar dari lembaga Kasentanan. Apalagi dalam nawala tersebut tidak tertulis alasan yang jelas kenapa adik saya tidak boleh masuk keraton," papar Gusti Timoer.

Terpisah, KPH Dany Nur Adiningrat selaku Wakil Pengageng Sasana Wilapa membenarkan adanya nawala tersebut. Dia menyebut, titah tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh PB XIII.

"Sifatnya sementara dan dibuat atas dawuh dari Sinuhun. Kemudian dalam nawala tersebut terdapat beberapa nama lain siapa saja yang tidak diperkenankan masuk dalam keraton," ujarnya.

"Karena ini merupakan dawuh Sinuhun, seharusnya bisa menjadi introspeksi diri kepada nama-nama tersebut. Kenapa sampai Sinuhun mengeluarkan nawala ini. Sinuhun pasti memiliki alasan tersendiri," imbuh Dani.

Dijelaskan Dani, memang Gusti Devi telah bersurat pada pihak keraton untuk bertemu dengan PB XIII. Namun kapan diperbolehkan, tentu menunggu petunjuk dari Sinuhun.

"Tentu perlu waktu, ada prosedurnya. Seharusnya putra-putri Dalem paham etika tersebut," ujar Dani.

Sebagai informasi, pada pernikahan pertama, PB XIII Hangabehi mempersunting Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Nuk Kusumamingdyah. Dari pernikahan tersebut dikaruniai tiga putri. Yakni GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, GRAy Dewi Ratih Widyasari. (atn/ria)

  Editor : Syahaamah Fikria
#putri PB XIII ditolak masuk keraton #keraton surakarta #GKR Timoer Rumbai #Putri PB XIII #konflik keraton #Keraton Solo #nawala