Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasasi Dikabulkan, Lahan Sriwedari Tidak Akan Bisa Dieksekusi

Damianus Bram • Jumat, 7 Oktober 2022 | 04:32 WIB
KURANG TERAWAT: Pengendara melintas di kawasan Taman Sriwedari belum lama ini. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
KURANG TERAWAT: Pengendara melintas di kawasan Taman Sriwedari belum lama ini. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO - Permohonan kasasi terkait sengketa kepemilikan Sriwedari yang diajukan Pemkot Surakarta, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tak bisa melakukan sita eksekusi lahan tersebut.

Berdasarkan Direktori Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diakses dari laman
putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (6/10), permohonan Pemkot Surakarta cq Wali Kota Surakarta melawan 11 ahli waris RMT Wirjodiningrat dikabulkan MA. Lewat putusannya, MA memerintahkan PN Surakarta untuk membatalkan sita eksekusi empat bidang tanah yang bersertifikat HP Nomor 26, 0046, 40 dan 41 tersebut.

"Putusan itu diterbitkan MA sejak 15 Agustus. Tapi nggak tahu kenapa (salinannya) belum sampai ke kami. Direkturnya saja belum tanda tangan. Kita tunggu salinan resminya dulu," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kamis (6/10).

Putusan MA itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tertanggal 9 Juni 2021 sehingga empat bidang tanah yang bersertifikat HP Nomor 26, 0046, 40 dan 41 tetap menjadi milik Pemkot.

"Prinsipnya kami akan berjuang agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Mereka (ahli waris) pasti juga akan melakukan perlawanan. Tapi setidaknya Pemkot memiliki dasar untuk berkegiatan di sana dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan," hemat dia.

Kasasi itu menjadi angin segar bagi Pemkot Surakarta dalam memperjuangkan lahan Sriwedari sebagai aset publik untuk warga Solo. Bocoran ini pun sempat dipaparkan Wali Kota Surakarta pada Kamis (29/9) lalu bahwa sudah ada titik terang setelah beberapa kali pertemuan dengan pemerintah pusat.

"Ini jadi amunisi baru kita untuk fight lagi. Kita akan fight terus, saya tidak akan melepas ini, akan kita perjuanglan terus. Wali Kota sebelumnya, Kabag Hukum sebelumnya masih bantu terus," kata Wali Kota Gibran kala itu. (ves/dam) Editor : Damianus Bram
#sengketa lahan sriwedari #Sekda Kota Surakarta Ahyani #eksekusi lahan sriwedari #mahkamah agung