"Ngobrol saja tentang permasalahan-permasalahan di Solo. Seperti Sriwedari dan lainnya. Tapi kami fokusnya ke Sriwedari dulu ya. Tadi juga ada ibu kepala BPN Solo," papar Gibran.
Gibran mendapat masukan dari Wamen ATR/BPN agar meneruskan proses penataan Sriwedari. Mengingat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 itu membatalkan surat perintah sita eksekusi.
"Arahanya ya berproses saja. Kemarin kan pak wakil, pak sekda juga habis dari Jakarta, konsultasi. Intinnya berporses saja. Pokoke wes ono jalan terang (Intinya sudah ada jalan terang)," tutup Gibran. (ves/wa) Editor : Tri Wahyu Cahyono