Sebelumnya PT Bukaka selaku kontraktor proyek Jembatan Jurug B telah melakukan uji dinamis dan kekuatan Jembatan Jurug A. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian menginstruksikan perbaikan pada beberapa titik sebelum nanti bisa dilalui oleh pengendara kendaraan roda dua.
"Usulan itu diajukan atas masukan dari pengguna jalan yang meminta agar Jembatan Jurug A bisa dibuka sebagai jalan alternative (untuk memecah lalin). Uji kelayakan dan kekuatannya juga sudah diajukan, akhirnya disetujui," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta Nur Basuki, Selasa (25/10).
Hasil uji dinamis itu menunjukkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya bentang jembatan masuk kategori empat. Artinya mendesak untuk diperbaiki. Selain itu, lantai jembatan berlubang karena kayu lapuk di beberapa titik. Penggantian balok, penggantian aspal, pengecatan, pengelasan tumpuan yang berkarat, hingga pembersihan sampah di bagian aliran sungai.
"Setelah perbaikan diuji lagi untuk menentukan kelayakannya. Baru setelah itu bisa dilewati," terang dia.
Dengan adanya kepastian itu, beban Jembatan Jurug C yang sejauh ini digunakan sebagai jalur alternatif selama Jembatan Jurug B dibangun ulang akan lebih ringan. Selain itu, kepadatan lalu lintas di kawasan Jurug dan Palur bakal lebih mudah diurai saat Jembatan Jurug A bisa difungsikan untuk mengakomodasi kendaraan roda dua.
"Yang pasti bisa mengurai kepadatan, minimal mengurangi pengendara roda dua yang melintas di Jembatan C. Kalau perbaikan sudah selesai mungkin perlu ditambah pembatas untuk memisahkan dua jalur di Jembatan Jurug A, nanti kami siapkan jalurnya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta Ari Wibowo. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram