Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto menjelaskan, wacana ini muncul pasca diusulkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Atas rencana itu, kami menyarankan untuk perubahan nama tidak perlu dilakukan. Sebab, Ngarsopuro telah lama dikenal sebagai nama Kawasan, tanpa disematkan sebagai nama jalan. Maka pergantian nama jalan dirasa tidak diperlukan," papar Sugeng.
Penggunaan nama Jalan Diponegoro menurut Sugeng adalah bentuk penghargaan dan penghormatan masyarakat dan Pemkot Surakarta dalam mengenang jasa Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda.
Maka tidak selayaknya nama Jalan Diponegoro yang telah lama melekat diganti menjadi Jalan Ngarsopuro.
"Mengingat kembali apa yang disampaikan oleh salah seorang bapak proklamator bangsa Ir. Soekarno, yakni Jas Merah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Maka menjadi penting bagi kita untuk tidak melupakan jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang dalam perlawanan terhadap penjajah kolonial," jelasnya.
Sugeng berharap wali kota dan pemkot bisa lebih peduli terhadap penanaman nilai-nilai kepahlawanan. Khususnya yang telah ditunjukkan oleh Pangeran Diponegoro kepada masyarakat Solo pada umumnya, dan generasi muda pada khususnya.
"Bukan malah mengaburkannya dengan menghilangkan namanya sebagai bagian dari Kota Solo," tuturnya.
Sugeng juga mengakui ada pahlawan dari Solo yang pantas untuk dijadikan nama jalan. "Pertama adalah Pakubuwono VI yang berjasa besar membantu perjuangan Diponegoro. Yang kedua adalah Pakubuwono X yang banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan," pungkasnya. (atn/nik) Editor : Damianus Bram