Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, pihaknya baru menerima surat aduan terhadap kasus tersebut. Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
"Laporannya baru masuk, baru saya baca. Yang jelas, semua laporan yang masuk kita tindak lanjuti," jelas Djohan, Selasa (20/12).
Selanjutnya, kata Djohan, akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, hingga sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. "Sesuai yang dilaporkan seperti itu kita klarifikasi saksi-saksinya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, GKR Timoer Rumbai dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.
Kuasa hukum pelapor, Agung Susilo menuturkan, penganiayaan itu terjadi saat geger dugaan aksi pencurian di dalam lingkungan keraton pada akhir pekan lalu.
“Awalnya ada informasi soal maling itu kemarin. Lalu semua akses ke keraton ditutup. Dari kubunya Gusti Moeng (GKR Wandansari yang satu kubu dengan GKR Timoer, Red) masuk lewat sebelahnya Sasono Putro pakai tangga. Tidak lewat jalan yang semestinya,” tutur Agung, Senin (19/12).
Sekitar pukul 21.00 WIB, KRA Christophorus Aditiyas Suryo bertemu dengan GKR Timoer saat hendak menutup pintu besar Jolotundo. Saat itu, Gusti Timoer sempat terlibat cekcok dengan KRA Christophorus, hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
“Diduga ada penganiayaan ringan. Didorong dan ditampar pipinya. Hal ini membuat korban mengalami luka sedikit lebam di pipi sebelah kiri,” ucapnya.
Korban yang tidak terima, langsung melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo dan melaporkan kejadian ke Mapolresta Solo. (atn/ria) Editor : Syahaamah Fikria