Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sanksi Buang Limbah di Sungai Melempem

Damianus Bram • Minggu, 18 Juni 2023 | 17:51 WIB
SUMBER AIR BAKU: Pencemaran limbah, di antaranya etanol di Sungai Bengawan Solo kerap terulang. Kasus ini butuh pemberlakukan sanksi tegas. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
SUMBER AIR BAKU: Pencemaran limbah, di antaranya etanol di Sungai Bengawan Solo kerap terulang. Kasus ini butuh pemberlakukan sanksi tegas. (ARIEF BUDIMAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Bukan hanya kali ini Sungai Bengawan Solo tercemar limbah etanol. Tapi sudah berkali-kali. Dampaknya, pengolahan air baku dari sungai setempat untuk kebutuhan masyarakat terganggu.

Parahnya lagi, terkesan tidak ada pemberlakuan sanksi tegas kepada pelaku yang membuang limbah sembarangan ke Sungai Bengawan Solo.

Ketua Komisi III DPRD Surakarta Y.F Sukasno menuturkan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam pasal 98 dan 99 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).

Sanksi pidana lebih berat bisa dijatuhkan ketika pencemaran lingkungan menimbulkan korban, dalam hal ini karena air tercemar ada warga yang terluka, sakit, dan terganggu kesehatannya, bahkan meninggal, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Ditegaskan Sukasno, Sungai Bengawan Solo harus bebas dari pencemaran apapun. Setiap proses hasil produksi perusahaan harus dinetralisasi sebelum masuk ke Sungai Bengawan Solo.

“Itu sangat membahayakan masyarakat Kota Solo karena air dari Sungai Bengawan Solo itu menjadi air baku PDAM Solo. Jadi tidak hanya home industry, tapi pabrik yang mencemari sungai harus ada tindakan hukum,” ungkapnya.

Melihat pentingnya kasus pencemaran lingkungan, komisi III DPRD Kota Surakarta juga mendorong segera dibentuk satgas bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) se eks Karesidenan Surakarta.

“Ini sangat penting karena semua daerah ada warga (tinggal di bantaran sungai) atau home industry dan pabrik yang limbahnya dibuang ke sungai,” ujarnya.

Sukasno tidak memungkiri, pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo kerap berulang dari tahun ke tahun. Itu karena sanksi tegas sesuai regulasi tidak dijalankan.

Ditegaskannya, mereka yang mencemari sungai, baik personal, home industry, atau pabrik besar harus disanksi setimpal ketika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Ingat, Kota Solo berpenduduk kurang lebih 536 ribu jiwa. Kalau siang bisa 2 juta jiwa. Kebutuhan minumnya dari air PDAM. Air yang diolah berasal dari Sungai Bengawan Solo. Tentu ini sangat sangat berbahaya kalau (air baku) tercemar,” bebernya.

Diketahui, Sungai Bengawan Solo yang tercemar etanol menyebabkan instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Air Minum Toya Wening di Semanggi menghentikan sementara aktivitasnya sejak Jumat (16/6/2023) pagi.

Kadar etanol terlarut dalam air cukup tinggi dan tidak bisa diolah dalam instalasi pengolahan air bersih. Purnomo, petugas IPA Semanggi mengatakan, pengolahan air bersih dihentikan mulai pukul 07.30 hingga kadar etanol yang terlarut dalam air berkurang.

Diharapkan, kadar pencemaran etanol di Sungai Bengawan Solo bisa segera turun, sehingga IPA Semanggi bisa beroperasi kembali. Untuk saat ini, air bersih mengandalkan stok yang tersedia.

Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi PDAM Surakarta Bayu Tunggul mengaku telah mengambil sampel air Sungai Bengawan Solo yang berwarna keruh dan tercium alkohol. Dari situ dipastikan bahwa air baku dari Sungai Bengawan Solo yang hendak diolah menjadi air bersih, tercemar limbah etanol. (atn/wa/dam)

Jeratan Pidana Pencemaran Lingkungan

Pasal 98

Pasal 99

SUMBER: UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Editor : Damianus Bram
#Buang Limbah di Sungai #Komisi III DPRD Surakarta #DPRD Surakarta #Limbah di Sungai Bengawan Solo #Limbah di Sungai