Parahnya lagi, terkesan tidak ada pemberlakuan sanksi tegas kepada pelaku yang membuang limbah sembarangan ke Sungai Bengawan Solo.
Ketua Komisi III DPRD Surakarta Y.F Sukasno menuturkan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam pasal 98 dan 99 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Sanksi pidana lebih berat bisa dijatuhkan ketika pencemaran lingkungan menimbulkan korban, dalam hal ini karena air tercemar ada warga yang terluka, sakit, dan terganggu kesehatannya, bahkan meninggal, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ditegaskan Sukasno, Sungai Bengawan Solo harus bebas dari pencemaran apapun. Setiap proses hasil produksi perusahaan harus dinetralisasi sebelum masuk ke Sungai Bengawan Solo.
“Itu sangat membahayakan masyarakat Kota Solo karena air dari Sungai Bengawan Solo itu menjadi air baku PDAM Solo. Jadi tidak hanya home industry, tapi pabrik yang mencemari sungai harus ada tindakan hukum,” ungkapnya.
Melihat pentingnya kasus pencemaran lingkungan, komisi III DPRD Kota Surakarta juga mendorong segera dibentuk satgas bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) se eks Karesidenan Surakarta.
“Ini sangat penting karena semua daerah ada warga (tinggal di bantaran sungai) atau home industry dan pabrik yang limbahnya dibuang ke sungai,” ujarnya.
Sukasno tidak memungkiri, pencemaran limbah di Sungai Bengawan Solo kerap berulang dari tahun ke tahun. Itu karena sanksi tegas sesuai regulasi tidak dijalankan.
Ditegaskannya, mereka yang mencemari sungai, baik personal, home industry, atau pabrik besar harus disanksi setimpal ketika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Ingat, Kota Solo berpenduduk kurang lebih 536 ribu jiwa. Kalau siang bisa 2 juta jiwa. Kebutuhan minumnya dari air PDAM. Air yang diolah berasal dari Sungai Bengawan Solo. Tentu ini sangat sangat berbahaya kalau (air baku) tercemar,” bebernya.
Diketahui, Sungai Bengawan Solo yang tercemar etanol menyebabkan instalasi pengolahan air (IPA) milik Perumda Air Minum Toya Wening di Semanggi menghentikan sementara aktivitasnya sejak Jumat (16/6/2023) pagi.
Kadar etanol terlarut dalam air cukup tinggi dan tidak bisa diolah dalam instalasi pengolahan air bersih. Purnomo, petugas IPA Semanggi mengatakan, pengolahan air bersih dihentikan mulai pukul 07.30 hingga kadar etanol yang terlarut dalam air berkurang.
Diharapkan, kadar pencemaran etanol di Sungai Bengawan Solo bisa segera turun, sehingga IPA Semanggi bisa beroperasi kembali. Untuk saat ini, air bersih mengandalkan stok yang tersedia.
Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi PDAM Surakarta Bayu Tunggul mengaku telah mengambil sampel air Sungai Bengawan Solo yang berwarna keruh dan tercium alkohol. Dari situ dipastikan bahwa air baku dari Sungai Bengawan Solo yang hendak diolah menjadi air bersih, tercemar limbah etanol. (atn/wa/dam)
Jeratan Pidana Pencemaran Lingkungan
Pasal 98
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar
Pasal 99
- Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 6 miliar
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp 9 miliar.
SUMBER: UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Editor : Damianus Bram