RADARSOLO.COM – Belasan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) gugur sebelum sebelum berperang dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) tahun depan. Pasalnya mereka tak mengirimkan berkas perbaikan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menjelaskan, sesuai dengan kalender pemilu, tempo akhir pengiriman berkas perbaikan pada Minggu (9/7). Ada 13 bacaleg yang tak mengirimkan berkas perbaikannya. Di mana 12 bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan satu bacaleg dari Partai Ummat.
"Awalnya ada 601 bacaleg dari 18 parpol. Tapi hingga tempo pengiriman perbaikan, hanya 588 bacaleg yang mengirimkan berkasnya. Sehingga sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," paparnya.
Dia menjelaskan semula PBB mengajukan 15 bacaleg. Tapi hanya tiga bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen. Sedangkan Partai Ummat mendaftarkan 45 bacaleg, tapi seorang bacaleg tak memperbaiki dokumennya.
KPU, lanjut Nurul, mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan dari 588 bacaleg. Proses berlangsung hingga Minggu, 6 Agustus mendatang, tapi menyusul adanya surat keputusan (SK) KPU RI. Perbaikan dokumen masih bisa dilayani hingga Minggu (16/7), tapi hanya 588 bacaleg yang bisa melakukannya.
"Kemarin ada surat dari KPU yang intinya bila masih ada yang kurang bisa sampai 16 Juli 2023. Tapi perbaikan dokumen berlaku untuk 588 bacaleg. Karena mereka yang mengajukan perbaikan kemarin," urainya.
Di sisi lain, ketentuan maju sebagai bacaleg bagi yang pernah tersangkut kasus hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Utamanya bagi bacaleg yang ancaman pidananya yang menjerat lebih dari lima tahun.
"Bila ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, harus sudah jeda minimal lima tahun dari waktu bebas murni. Bacaleg juga harus mengumumkan kasus yang menjeratnya kepada publik atau masyarakat," ungkapnya.
Teknis mengumumkan kasus dan pidana yang menjerat bacaleg bisa melalui media massa atau baliho. Sedangkan bagi bacaleg dengan kasus hukum kurang dari lima tahun tidak harus mengumumkan kasusnya.
Karena masih verifikasi berkas, menurut Nurul, KPU Surakarta belum tahu ada atau tidak bacaleg yang tersandung kasus hukum. "Bukti mengumumkan diserahkan ke kami. Kami belum tahu karena belum melihat semua," paparnya. (atn/nik/dam)
Editor : Damianus Bram