Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gibran Bakal Mendalami Laporan Eks Petinggi MWA Terkait Dugaan Korupsi di UNS

Septian Refvinda Argiandini • Selasa, 18 Juli 2023 | 16:50 WIB
TERUS MELAWAN: Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi membawa poster usai bertemu wali kota di balai kota kemarin (17/7/2023).
TERUS MELAWAN: Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi membawa poster usai bertemu wali kota di balai kota kemarin (17/7/2023).

RADARSOLO.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka telah menerima berkas pelaporan dugaan korupsi di UNS dari Eks petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Hasan Fauzi dan Tria Atmojo Kusmayadi.

Dia akan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan korupsi di UNS itu. Dalam waktu dekat Gibran juga akan koordinasi lebih lanjut dengan UNS.

“Coba kami dalami dulu dan koordinasi dengan rektor (UNS),” kata Gibran, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tria Atmojo Kusmayadi mendatangi Balai Kota Surakarta, Senin (17/7/2023). Keduanya menemui Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan soal dugaan korupsi yang terjadi di kampus tersebut.

Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo membawa tumpukan berkas hasil audit khusus dari Komite Audit MWA UNS. Hasan menyerahkan berkas tersebut kepada wali kota agar mengetahui kondisi di UNS.

“Kami melaporkan ini kepada wali kota terkait dugaan fraud atau korupsi di UNS. Sebagai pemimpin di pemkot wali kota juga bisa ikut membenahi UNS. Demikian juga Presiden Jokowi agar turun tangan juga,” ujar eks wakil ketua MWA UNS ini ditemui usai dari balai kota kemarin (17/7/2023).

Hasan mengatakan, ada Rp 34,5 miliar anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tetapi tetap dijalankan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho. Tindakan tersebut menurutnya menyalahi undang-undang dan masuk pada kategori tindakan korupsi.

Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Ada anggaran Rp 5 miliar untuk pembangunan di UNS tidak melalui tender atau penunjukan langsung.

“Total sekira Rp 57 miliar, dalam kurun waktu dua tahun. Anggaran 2022 dan 2023 yang sudah ditolak MWA tiba-tiba dijalankan. Infonya diperbolehkan oleh tim teknis dari kementerian yang mana. Tim teknis itu tidak memiliki wewenang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit investigasi dan pemeriksaan akuntan publik, Hasan menyebut juga telah menemukan 46 rekening UNS yang diklaim ilegal. Dia mempertanyakan, terkait keberadaan puluhan rekening tersebut yang menjadi kejanggalan lainnya dalam pengelolaan anggaran di UNS.

“Itu hasil dari audit akuntan public. Untuk apa 46 rekening tersebut. Ini yang menjadi janggal,” imbuhnya.

Selain menyampaikan soal temuan dugaan korupsi tersebut, Hasan mengatakan juga telah melaporkan temuannya kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 26 Juni lalu. Dalam waktu dekat, Hasan juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Tentu akan kami laporkan juga ke KPK dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Di lain sisi, Hasan merasa sangat menyenangkan langkah yang diambil Kemendikbud terkait pencopotan gelar guru besarnya. Dia menilai, pencopotan gelar tersebut lantaran tindakan dia yang melaporkan temuan dugaan korupsi di UNS.

“Begitu mengungkap ini, kami dicopot gelar guru besar kami. Padahal yang kami lakukan adalah tugas MWA yang tidak ada kaitannya dengan jabatan profesor kami sebagai jabatan akademik,” ungkapnya.

Hasan menyebutkan, seharusnya Kemendikbud memberikan dukungan pada dia yang berani mengungkap temuan dugaan korupsi di UNS. Namun, sangat disayangkan Kemendikbudristek justru mencopot gelar guru besarnya yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Disinggung terkait sikap dia soal sanksi hukuman disiplin dan pencopotan gelar guru besarnya, Hasan mengatakan, sudah membawa personal tersebut ke ranah hukum. Dia bahkan sudah mengajukan keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sudah kami kirimkan keberatan ke PTUN, langsung setelah mendapatkan SK (disiplin dan pencopotan gelar guru besar) kemarin,” tandasnya

Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah tudingan korupsi yang dilontarkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Rektor menyebut, tuduhan itu tidak berdasar.

“Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan pilrek (pemilihan rektor) terkait tuduhan terhadap rektor UNS soal dugaan kasus korupsi. Tidak ada apa-apa di UNS. Kalau pun dipanggil (Kejaksaan Tinggi Jawa Tinggi) ya datang," ujar Jamal saat konferensi pers di Gedung dr Prakosa UNS, Sabtu (15/7).

Disampaikan Jamal, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS, dilakukan sesuai prosedur. Penyusunan RKAT telah dilakukan sesuai PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTN BH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaran UNS.

“Terhadap usulan perubahan RKAT UNS 2022 pada prinsipnya telah disetujui, disahkan dan ditandatangani oleh dirjen diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS 2023,” papar dia. (ian/bun)

Editor : Damianus Bram
#Rektor UNS Jamal Wiwoho #hasan fauzi #tri atmojo kusmayadi #wali kota surakarta gibran rakabuming raka pmii #MWA UNS #uns