Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Papan Sita Aset Ditancapkan di Kawasan Benteng Vastenburg, Terciprat Korupsi Asuransi Jiwasraya

Antonius Christian • Kamis, 27 Juli 2023 | 06:51 WIB
Papan penyitaan aset dipasang di kawasan Benteng Vastenburg oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (DOK.WARGA)
Papan penyitaan aset dipasang di kawasan Benteng Vastenburg oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (DOK.WARGA)

RADARSOLO.COM-Papan tanda penyitaan aset terpasang di kawasan Benteng Vastenburg Rabu (26/7). Tepatnya di area parkir sisi selatan.

Pada papan tersebut tertulis keterangan bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tercantum keterangan bahwa lahan tersebut disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Di bagian papan terdapat tulisan selaku pihak penanggung jawab atas pemasangan papan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tadi siang ada yang masang. Lokasinya di seberang BTC (Benteng Trade Center)," ujar Agung, pedagang di pusat kuliner Galabo.

Selain keterangan itu, terdapat dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus.

Antara lain Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta surat perintah pencarian harta benda milik terpidana tertanggal 29 September 2021.

 

Baca Juga: Gibran Bakal Mendalami Laporan Eks Petinggi MWA Terkait Dugaan Korupsi di UNS

Dikonfirmasi Rabu malam, Kepala Kejari Solo D.B. Susanto mengatakan, pemasangan papan sita dilakukan sekira pukul 11.00.

"Benar tadi ada tim dari Kejaksaan Jakarta Timur melakukan penyitaan di kawasan kami," ujarnya.

Namun Susanto enggan menjelaskan secara rinci perihal penyitaan tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang menjelaskan adalah Kejari Jakpus.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Menunggu penjelasan resmi saja. Kami sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," ujarnya.

Meski begitu, Susanto tak menampik bahwa penyitaan tersebut merujuk pada kasus yang menjerat terpidana Benny Tjokrosaputro sesuai keterangan pada papan penyitaan. (atn/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#asuransi jiwasraya #benteng vastenburg #korupsi