Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Untuk Pastikan Terawat dengan Baik: Pasca Revitalisasi, Aset Keraton Dikelola Yayasan Baru

Silvester Kurniawan • Kamis, 3 Agustus 2023 | 16:36 WIB
SEGERA DITATA: Alun-Alun Kidul Keraton Surakarta masuk master plan yang akan direvitalisasi.
SEGERA DITATA: Alun-Alun Kidul Keraton Surakarta masuk master plan yang akan direvitalisasi.

RADARSOLO.COM – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka telah
menampung aspirasi dua kubu terkait revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta.
Baik Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi maupun Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah. Ke depan setelah revitalisasi pengelolaan aset keraton akan diserahkan kepada yayasan baru.

Gibran mengatakan, ke depan kedua kubu di kerton akan terlibat aktif dalam rapat kerja hingga pengawasan revitalisasi keraton yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 35 miliar itu.

"Pertemuan dengan Sinuwun dan LDA terpisah. Setelah ini ya harus duduk bersama. Idealnya seperti itu seperti waktu di Loji Gandrung," jelas dia di Balai Kota, kemarin (2/8/2023).

Disinggung soal kepemilikan aset ke depan, Gibran memastikan setelah direvitalisasi aset keraton akan diserahkan ke sebuah yayasan baru. Yayasan itu telah ikut menandatangani proyek revitalisasi belum lama ini.

"Setelah semua selesai nanti serah terimanya ke yayasan yang sudah ditunjuk untuk menerima aset yang sudah direvitalisaai. Semuanya nanti di bawah yayasan itu. Kemarin kan serah terimanya ke yayasan itu," kata dia.

Disinggung soal posisi LDA Keraton Surakarta, Gibran memastikan LDA akan memainkan peran yang sama seperti kubu PB XIII. Ini penting dilakukan agar pasca revitalisasi aset keraton tetap terpelihara dengan baik. Baik terkait pengelolaan, kebersihan, dan lain sebagainya.

"Iya (LDA) tetap kami libatkan. Setelah selesai revitalisasi semuakan harus jelas pengelolaanya. Misalnya soal parkir, soal kebersihan, soal keamanan, terus siapa yang mengurus pedagangnya. Ini kan harus dibahas semua di awal. Termasuk apa saja kewajiban dan hak pemkot. Tugas kami hanya mengawal saja," beber Gibran.

Di bagian lain, Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta KP Eddy Wirabhumi memastikan pertemuan dengan wali kota pada Selasa (1/8/2023) lalu berjalan dengan baik dan lancar. LDA juga sudah menyampaikan sejumlah kerisauan terkait revitalisasi sebelumnya. Di mana setiap tahapan revitalisasi dari pemerintah kerap kali menimbulkan persoalan yang tak pernah ada solusinya hingga saat ini. 

MEMPRIHATINKAN: Kondisi bagian dalam keraton yang terbengkalai.
MEMPRIHATINKAN: Kondisi bagian dalam keraton yang terbengkalai.

Persoalan itu terkait penggunaan tanah keraton untuk pembangunan Pasar Gading yang akhirnya dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Termasuk lahan yang dipakai untuk pos damkar di barat Pasar Gading itu.

"Apa yang kami risaukan beliau bisa mengerti. Soal alasan mengapa LDA harus dilibatkan karena setiap tahapan revitalisasi meninggalkan persoalan. Makanya kami harapkan revitaliasai ini tidak meninggalkan persoalan seperti yang dulu-dulu," kata dia.

Persoalan yang hampir mirip juga terjadi di kios kacamata di timur alun-alun utara. Keraton memberi restu kala pemkot hendak menata pedagang di lokasi itu. Faktanya penempatan pedagang tak melibatkan keraton dan tidak ada manfaat terhadap keraton.

Selain itu, bangunan asli juga rusak akibat ulah pedagang setelah sekian lama karena kios yang dulunya berukuran 3x4 meter persegi berubah jadi 6x4 meter persegi. Kondisi ini membuat sejumlah bangunan asli berubah di kawasan itu. Bahkan ada juga aset yang dijual di bawah tangan tanpa sepengetahuan keraton oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Ini yang harus jadi pintu masuk untuk meluruskan itu. Kami harap selain revitalisasi yang sekarang, pemkot juga mengevaluasi dan meluruskan revitalisasi yang dulu," harap Eddy.

Di bagian lain kubu PB XIII diwakili KP Dani Nur Adiningrat menegaskan, pimpinan tertinggi keraton adalah raja yang saat ini dipegang oleh PB XIII Hangabehi. Soal usulan, pihaknya tidak mempermasalahkan asal sesuai regulasi dan tujuan yang sama. Baik dalam hal revitalisasi fisik maupun nonfisik.

"Bukan cuma bangunan saja. Non fisiknya juga harus dijaga. Pijakan dari proses revitalisasi adalah UU Cagar Budaya dan adat istiadat di keraton kasunanan.Imbas negatif dari revitalisasi harus kita kurangi, kita ambil segi manfaat yang lebih besar untuk keraton," hemat Dani. (ves/bun)

 

Editor : Damianus Bram
#Lembaga Dewan Adat #Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta #Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka