Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tak Hanya Kehilangan Alat Vital, Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri Ditinggalkan Keluarga Kandung

Antonius Christian • Senin, 11 September 2023 | 20:31 WIB
Photo
Photo

RADARSOLO.COM - Tak hanya kehilangan alat vital, IPN,20, juga ditinggalkan keluarga kandungnya. Pria warga Bali ini ditampung oleh Asri Purwanti, yang sejatinya merupakan pengacara dari YC,34, terdakwa kasus penganiayaan berat sekaligus istri korban.


Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (11/9). Dimana sidang yang dipimpin Wiryatmi ini sendiri berjalan selama setengah jam. Pledoi ini diserahkan pihak terdakwa sepada majelis hakim dalam bentuk tertulis. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (12/9) hari ini dengan agenda putusan dari majelis hakim.


Ditemui usai sidang, Asri mengatakan bila dalam pledoi tersebut dia meminta majelis hakim bisa membebaskan kliennya. "Karena memang korban saat ini benar-benar membutuhkan istrinya. Sebagai satu-satunya orang yang siap dan mau merawat korban," ujarnya.


"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih. Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," urai Asri.


Lebih lanjut, Asri menginginkan bila kliennya bisa dibebaskan karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa. "Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," papar Asri.


Disinggung setelah nanti setelah terdakwa bebas akan langsung kembali ke pulau Dewata bersama sang suami, Asri mengatakan sementara akan tinggal di Solo. "sementara saya suport dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi. Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," jelas Asri
Ya, Asri mengatakan sejak dua pekan terakhir, memang dia menampung IPN. Dimana IPN seperti dicampakkan pihak keluarga kandungnya. Padahal sejatinya IPN datang dari Pulau Bali untuk mendatangi orangtua kandungnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.


"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya. Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," pungkas Asri.


Sementara itu, YC mengaku kasus yang menjeratnya ini menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk lebih bisa mengontrol emosi. Terutama dalam menghadapi polemik rumah tangga. "Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia.
"Saya berharap dalam putusan besok (hari ini) saya bisa bebas. Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau. Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," pungkas YC. (atn)

Editor : Perdana Bayu Saputra
#istri potong alat kelamin suami di kota solo #istri potong alat kelamin suami di hotel #polresta surakarta