RADARSOLO.COM - Sejumlah orangtua korban kasus predator anak dengan terdakwa DS, pelatih taekwondo menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mereka menuntut terdakwa dituntut hukuman tinggi.
Hal ini diungkapkan Sari Yuniati, salah seorang orangtua korban. Terlihat sari beserta segerombolan emak-emak membawa spanduk dengan sejumlah tuntutan. Mereka menuggu detik-detik jalannya sidang pada Rabu (13/9) siang. Sidang rencanya digelar pukul 10.00 pagi, namun molor hingga siang hari.
Sari menegaskan aksi ini dilakukan agar Majelis Hakim memutus hukuman melebihi tuntutan Jaksa. Dimana dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. "Harus lebih dari 15 tahun," katanya.
"Karena kalau lebih rendah, nanti ada potongan masa tahan lebaran, dan lain sebagainya. Cuma sebentar. Takutnya kalau dihukum sebentar dia tidak bisa tobat. Karena kasusnya ini kan predator anak, jadi harus tinggi hukumannya dan supaya dia jera," karanua.
Selain itu, pihak keluarga juga menilai ada trauma mendalam baik dari anak maupun orangtua. Dimana seharusnya DS sebagai seorang pelatih bisa menjadi panutan. Malah menjadi orang yang merusak mental anak.
"Apalagi korban lebih dari satu. Yang kita ketahui saja ada 10 anak dan sudah berlangsung lama. Sudah lebih dari 23 tahun. Namun selama ini tidak pernah terungkap. Mungkin karena korban takut atau malu karena ini kasus asusila. Untungnya ada orangtua yang mau terbuka sehingga kasus ini bisa terbongkar," ujar Sari. (ATN)
Editor : Damianus Bram