Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bocor Usulan UMK Solo Tahun 2024 Rp 2,2 Juta, Kaum Buruh Kecewa Berat: Rezimnya Tak Berpihak ke Pekerja

Silvester Kurniawan • Sabtu, 25 November 2023 | 15:20 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK.

RADARSOLO.COM - Muncul bocoran soal upah minimum kota (UMK) Solo tahun 2024 yang akan diajukan Pemkot Solo ke Pemprov Jateng, yang disebut hanya naik 4,36 persen atau Rp 94.901.

Dengan angka kenaikan itu, maka UMK Solo tahun 2024 menjadi Rp 2.269.070.

Kabar ini sontak membuat kecewa kalangan buruh dan karyawan di Kota Solo. Sebab, dari awal mereka mengharapkan kenaikan UMK Solo sebesar 15-20 persen.

Berdasarkan salah satu informasi yang diterima dari sumber Radarsolo.com, angka kenaikan 4,36 persen itulah yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Tengah.

Usulan kenaikan upah setara Rp 94.901 itu diambil menggunakan rumusan hitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 itu, alfa yang dipakai adalah yang paling maksimal yakni 0,30. Sehingga kenaikan upah tahun 2024 naik 4,36 persen dibandingkan UMK tahun berjalan (tahun 2023) yang sebesar Rp 2.174.169

Merespons hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi mengaku jika pihaknya sudah memprediksi kenaikan UMK tahun 2024 yang cukup kecil itu.

Saat ini, kata dia, SPSI jauh lebih paham bagaimana posisi Pemkot Solo yang tidak berpihak kepada kaum pekerja.

“Kalau itu benar, respons kami ya sedih saja. Karena kami sudah prediksi akan seperti itu arahnya," ujar Wahyu.

"Ini soal keberpihakan pemerintah pada kaum pekerja. Paling tidak kita jadi bisa melihat tentang seberapa paham wali kota ini terhadap permasalahan para buruh yang ada di Solo,” sindir dia.

Lebih lanjut, Wahyu sangat menyayangkan karena Pemkot Solo dan Pemprov Jateng hanya serta merta menggunakan aturan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Padahal sejumlah daerah lain berani mengambil sikap yang berbeda untuk tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.

Dia mencontohkan Jawa Timur yang berani menaikkan sekitar 6,13 persen, Jogjakarta yang naik sampai 7 persen.

Bahkan di Tasikmalaya kenaikan mencapai 11 persen. Atau Bekasi yang naik tinggi dari Rp 5,1 juta menjadi Rp 5,8 juta.

“Daerah lain sudah mencontohkan berani tidak memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 itu. Tapi ternyata di Jawa Tengah ini rezim pengupahannya memang tidak berpihak pada kawan-kawan pekerja dan buruh,” tegas Wahyu.

Jika kenaikan 4,36 persen itu benar-benar yang akan diajukan ke Jateng, apakah SPSI masih optimistis angka itu akan berubah saat diketok gubernur?

Menurut Wahyu, angka itu pasti tidak akan berubah, kecuali gubernur berani tak memakai aturan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Namun karena usulan dari Pemkot Solo sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, tentu tidak akan ada perubahan sampai itu ditetapkan," urai dia.

Lantas apa langkah yang bisa diupayakan oleh buruh dan pekerja?

“Seharusnya masih ada. Saya akan coba komunikasi dengan kawan-kawan serikat pekerja dan serikat buruh dan dewan pengupahan yang ada di provinsi soal sikap mereka dalam melihat situasi ini," papar Wahyu.

SPSI juga akan berkomunikasi dengan serikat pekerja di beberapa daerah yang tidak ikut menandatangani terkait penentuan usulan upah itu,

"Saya akan tanya bagaimana sikap dinas terkait dan gubernur dalam melihat hal ini,” ucap dia.

Upaya terakahir juga akan dilakukan untuk melawan penetapan UMK itu, yang menurut Wahyu bahkan tidak bisa untuk menghidupi kaum pekerja dan buruh.

Bahkan, kata dia, pemerintah juga harus melihat adanya aturan di UU Cipta Kerja, yang menyebut sektor mikro dan UMKM boleh mengupah pekerjanya separuh dari UMK yang ditentukan.

Padahal, kebutuhan konsumsi saat ini setara Rp 1,6 juta dengan pertumbuhan ekonomi Kota Solo yang tembus 6,25 persen.

“Kita hitung saja, apa angka segitu cukup untuk memenuhi keutuhan hidup dari kawan-kawan pekerja di Kota Solo," kata dia.

"Kita juga harus ingat UU Cipta Kerja itu membolehkan pekerja di sektor mikro dan UMKM diupah separuh dari UMK. Di tengah kebutuhan konsumsi Rp 1,6 juta, masa ada orang yang boleh digaji Rp 1,1 juta per bulan. Ini sangat ironi karena negara melanggengkan kemiskinan struktural,” tegas Wahyu.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, jika angka kenaikan 4,36 persen itu nantinya digedok menjadi UMK Solo 2024.

Ketua SBSI 92 Kota Solo Endang Setiowati mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui informasi usulan UMK tahun 2024 yang akan diajukan Pemkot Solo ke Jateng.

Kendati demikian, jika kabar tersebut benar tentu hal tersebut berbeda dengan apa yang diharapkan SBSI 92. Apalagi, beberapa waktu lalu SBSI 92 masih mengikuti Sidang Usulan UMK Tahun 2024 yang saat itu mengusulkan kenaikan Rp 15 persen setara Rp 326.125.

“Soal itu saya malah belum tahu. Tapi andaikata itu benar, tentu kami sangat kecewa karena tidak sesuai dengan yang kami usulkan waktu itu. Kami akan sangat kecewa karena kaum buruh akan sangat diberatkan dalam membelanjakan upahnya,” kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah harus berani berpihak dan memprioritaskan kebutuhan buruh. Mengingat UMK tahun 2023 ini saja sudah tidak mencukupi.

Oleh sebab itu, kata Endang, upah tahun 2024 harus lebih bisa menyejahterakan. Menimbang berbagai fenomena, seperti kenaikan harga yang signifikan dalam satu tahun berjalan dan sebagainya.

“Harapan kami tentu saja pemerintah harus bisa memperhatikan ini. Fenomenanya kan begitu UMK diputus biasanya harga-harga akan naik. Dan ini untuk setahun ke depan lho. Masih ada cukup waktu sampai UMK akan diumumkan di akhir bulan, kami harap pemerintah bisa berpikir ulang,” papar dia.

Sementara itu, pihak terkait di Pemkot Solo belum bisa dimintai konfirmasi terkait bocornya usulan UMK tahun 2024 tersebut.

Namun demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (22/11) lalu mengatakan, dia meminta waktu dua hari untuk memutuskan besaran UMK Solo yang akan diajukan ke Pemprov Jateng.

“Saya minta dua hari ya untuk memutuskan,” kata Gibran Selasa lalu. (ves/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#umk solo #PP Nomor 51 Tahun 2023 #umk #SBSI #pemkot solo #gibran rakabuming raka #SBSI 92 #buruh