RADARSOLO.COM - Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 kecewa berat dengan besaran UMK Kota Solo tahun 2024 yang hanya naik Rp 94.901 atau naik 4,36 persen dari UMK 2023.
UMK 2024 yang hanya Rp 2.269.070 itu sangat tidak mencukupi kebutuhan buruh dengan harga-harga yang semakin mahal hari-hari ini.
Sekadar informasi, Kamis (30/11) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam SK tersebut diterangkan bahwa UMK Kota Solo Tahun 2024 sebesar Rp 2.269.070 UMK tersebut hanya lebih tinggi Rp 94.901 dibanding UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.174.169.
Hal ini kemudian mendapat kritik tajam SBSI’92 yang serta merta menyatakan penolakannya pada PP 51/2023 dalam sidang usulan UMK yang dilakukan dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
“Tentunya ini jadi bentuk keprihatinan kami ya, kawan-kawan buruh yang ada di Solo. Ini yang diusulkan Pemkot Surakarta dengan perhitungan maksimal dengan PP 51/2023 dan itu yang kemudian di sahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tentu kami sangat kecewa,” jelas Ketua SBSI’92 Kota Surakarta, Endang Setiowati, Jumat (1/12).
SBSI’92 merupakan satu-satunya perwakilan buruh/pekerja yang terlibat dalam sidang pengusulan UMK Kota Surakarta Tahun 2024 dalam Dewan Pengupahan Kota Surakarta beberapa pekan sebelum usulan itu diajukan ke Provinsi Jawa Tengah.
Kala itu pihaknya memberikan catatan bahwa SBSI’92 menolak PP 51/2023 sebagai pedoman dalam perhitungan UMK 2024 dan mengusulakan kenaikan upah 15 persen dari UMK sebelumnya atau setara Rp 326 ribu. n
Oleh sebab itu pihaknya sangat tidak puas dengan kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan itu.
“Itu yang diusulkan oleh wali kota dan disahkan provinsi, tentu sangat mengecewakan. Harusnya perubahan harga pasar ini bisa terakomodir untuk merumuskan UMK yang lebih realistis, itu yang belum dilakukan lewat PP 51/2023. Kenaikan UMK 2024 jauh lebih rendah dari tahun lalu, jadi apa yang membuat berbeda dari waktu itu padahak waktu itu perekonomian belum pulih dari pandemi COvid-19, ini yang kami pertanyakan. UMK segitu jelas sangat memberatkan buruh, dimana harga-harga pastinya akan terus naik di tahun depan,” tegas Endang. (ves)
Editor : Damianus Bram