RADARSOLO.COM – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar kemarin.
Semua pihak berharap gugatan ini bisa berlanjut sesuai proses yang berlaku dan tidak berhenti di mediasi.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo ini dimulai pukul 11.00. Terlihat Almas datang langsung ke lokasi, sementara Gibran yang juga merupakan cawapres Prabowo Subianto diwakili kuasa hukumnya, termasuk KPU RI sebagai pihak turut tergugat.
Hakim dalam sidang gugatan ini adalah Bambang Aryanto Agus Darwanta, dan Hasanur R.A. Sidang berjalan selama 30 menit dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan.
Setelah itu, majelis hakim menjadwalkan proses mediasi pada Kamis (14/12). Bila buntu, maka sidang gugatan akan dilanjutkan hingga ada putusan hakim.
Ditemui usai sidang, Almas mengatakan, menghormati proses hukum. Mahasiswa yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres-cawapres yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK) ini malah mengaku senang atas gugatan itu.
Dia berharap, kasus ini tidak selesai lewat jalan mediasi. Namun terus bergulir sampai ada putusan hakim.
"Senang-senang saja (digugat). Malah menambah ilmu dan wawasan. Kapan lagi dapat kesempatan emas. Jadi saya inginnya terus berlanjut," papar Almas.
Menanggapi gugatan ganti rugi yang menyentuh angka Rp 204 triliun, dia mengatakan, masih menunggu proses persidangan yang akan bergulir.
"Kalau nanti ternyata saya harus bayar ganti rugi, ya coba saya cari dulu sampai tua," kelakar Almas.
Apakah ada koordinasi dengan Gibran? mengingat sama-sama digugat, Almas mengatakan tidak.
Bahkan, usai permohonannya dimenangkan hakim MK, hingga membuat Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, tidak ada ucapan terima kasih baik dari Gibran maupun partai pengusung terhadap dirinya.
"Ya, kalau saya tidak masalah (tidak ada ucapan terima kasih). Sebab, secara pribadi saya tidak berjasa. Permohonan waktu itu saya ajukan pure untuk cari ilmu, untuk masa depan. Tidak hanya untuk pemilu kali ini saja," urainya.
Almas juga menampik bila permohonannya tersebut khusus untuk Gibran. Sebab dia juga tidak kenal dengan sosok Gibran.
"Jadi silakan orang lain menilai seperti apa. Yang jelas waktu itu saya hanya cari pengalaman untuk menerapkan ilmu yang saja dapat di bangku kuliah," tegas Almas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan, kliennya menghormati dan menghargai proses persidangan yang berjalan. Menurut Faiz, kliennya bakal menunggu hingga putusan majelis hakim.
"Sekarang masih mediasi jadi menunggu proses mediasi dan putusan hakim. Biar nanti dibuktikan di proses persidangan," ujar dia.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi. Di mana mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Materinya perbuatan melawan hukum. Terserah penafsiran mereka. Tahapan awal ini masih pemeriksaan legal standing. Jadi mereka punya kapasitas atau tidak, kita lihat saja. Perlu dibuktikan juga," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ariyono Lestari selaku penggugat Zaenal Mustofa juga meminta kasus ini tidak rampung lewat jalur mediasi.
"Harus sampai putusan, supaya tidak abu-abu. Kami optimistis pasti menang dengan gugatan ini. Kita tunggu saja hakim nanti seperti apa. Toh baru pemeriksaan berkas," paparnya.
Soal perhitungan ganti rugi dengan nilai fantastis tersebut, Zaenal mengatakan, hal tersebut masuk akal. Sebab, dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, mereka wajib membiayai pendidikan politik kepada masyarkat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi asumsi kami ganti rugi Rp 1 juta dikali 204 juta DPT. Asumsi itu sudah masuk akal. Kalau kita mengacu pada pendidikan poltik malah biayanya lebih besar lagi," ujar Zaenal. (atn/bun)
Editor : Damianus Bram