Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sebut Belum Ada Sosialisasi, Gas Melon Dijual Bebas tanpa KTP di Sejumlah Warung Kelontong Kota Solo

Maulida Afifa Tri Fahyani • Selasa, 9 Januari 2024 | 03:21 WIB
Warung kelontong di Kota Solo yang menjual gas melon.
Warung kelontong di Kota Solo yang menjual gas melon.

RADARSOLO.COM- Pertamina memperketat pembelian elpiji bersubsidi atau dikenal gas melon dengan menunjukkan KTP per 1 Januari 2024. Harapannya, distribusi lebih tepat sasaran.

Namun penelusuran radarsolo.com, gas melon masih bisa dibeli secara bebas tanpa menunjukkan KTP di sejumlah warung kelontong di Kota Solo.

Fani, salah seorang pedagang toko kelontong di Jebres mengaku belum mendapat sosialisasi dari agen pangkalan terkait kebijakan baru pembelian gas melon.

"Belum ada arahan dari agen. Saya juga belum dikirim lagi. Ini masih menghabiskan stok," ujarnya, Senin (8/1/2024).

"Biasanya (gas melon) dikirim langsung (dari pangkalan). Masyarakat yang beli di sini juga nggak pakai KTP,” imbuh dia.

Menurut Fani, syarat membeli gas 3 kilogram (kg) menggunakan KTP cukup merepotkan. Sebab masih banyak yang belum paham kebijakan tersebut.

"Soalnya kan berhubungan sama data pribadi, masyarakat banyak yang waswas. Tapi kalau emang saya ntar disuruh pakai KTP, ya sudah saya lakukan," ujar dia.

Indah, pengecer gas melon juga mengaku belum mendapat arahan terkait penggunaan KTP untuk membeli gas melon.

"Saya pakainya sales, bukan (beli) ke pangkalan. Biasanya diantar enam tabung. Langsung habis sehari,” kata dia.

Indah siap mengikuti kebijakan Pertamina asalkan toko kelontong lainnya juga melakukan hal yang sama.

"Kalau hanya sedikit warung pakai syarat KTP, pasti pembeli lari ke toko yang tidak menerapkan aturan itu. Apalagi saya pribadi tidak terlalu paham aplikasi-aplikasi. Belum ada sosialisasi juga," bebernya.

Sementara itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung kecil boleh menjual gas melon asal mendaftarkan diri ke agen.

Usai mendaftarkan diri menggunakan NIK, pengecer diizinkan menjual gas melon. Mereka dijatah maksimal 20 persen untuk menjual elpiji bersubsidi tersebut tersebut. (ul/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#elpiji #ktp #subsidi #kota solo #gas melon