RADARSOLO.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengakui, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kota Solo belum bisa diterapkan karena peraturan wali kota (perwali) yang belum terselesaikan sampai hari ini.
Dikatakan Teguh, ada beberapa bagian dalam perda yang memang harus ditindaklanjuti oleh perwali.
Ada bagian-bagian yang diatur lewat perwali. Dan, satu perda bisa dijabarkan lewat empat sampai lima perwali.
"Kalau tidak diimplementasikan, perda tidak jalan. Ini harus diimplementasikan karena ada peraturan wali kota yang lebih rigit,” beber Teguh kepada wartawan, Rabu (17/1).
Apakah belum kelarnya perwali ini disebabkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sering cuti?
Teguh enggan berkomentar.
Jika kemudian, muncul desakan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Solo agar Gibran mundur dari Wali Kota Solo, Teguh pun punya pandangan tersendiri.
Fraksi DPRD PDIP Kota Solo sendiri menilai dengan seringnya Gibran cuti lantaran sibuk kampanye, membuat jalannya pemerintahan di Pemkot Solo tidak efisien dan efektif.
Teguh yang punya pengalaman panjang di legislatif mengakui tak bisa menyalahkan DPRD jika punya pandangan seperti itu.
Bahkan, Teguh justru mendorong kalangan legislator untuk bisa mengoreksi hal-hal yang kurang dari Pemkot Solo.
Namun, di sisi lain, dia pun tak bisa menghakimi Wali Kota Solo Gibran dengan kondisi yang ada saat ini.
“Legislatif punya kewajiban mendorong pemerintah. Dalam hal menyelesaikan regulasi yang harus rampung pada awal 2024. Ini agar pelaksanaan pemerintah bisa berjalan normal di luar pesta demokrasinya," papar Teguh.
"Mana tanggung jawab sebagai kepala daerah, dan mana tangung jawab sebagai calon (cawapres) harus dipikirkan dengan benar,” imbuh dia.
Berdasarkan catatan Radarsolo.com, sedikitnya ada tiga perda yang belum disiapkan perwalinya.
Yakni Perda Ketenagakerjaan, Perda RTRW, dan Perda Retribusi Pajak yang belum bisa diterapkan karena belum siap perwalinya.
“Kita ketemunya nanti di akhir Januari, awal Februari kita evaluasi kinerja. Produk hukum yang harus diimplementasikan ini kan harus tuntas, supaya tidak ada pertanyaan dari masyarakat yang seolah-olah kalau kita tidak kerja,” tandas Wawali.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyoroti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kerap cuti lantaran sibuk kampanye sebagai cawapres.
Kondisi itu dinilai membuat jalannya pemerintahan menjadi timpang, tidak efektif, dan kurang efisien.
Salah satunya terkait perda yang belum bisa dijalankan karena belum adanya perwali.
“Perwalinya belum jadi, otomatis perda belum bisa dijalankan. Tugas kepala daerah hanya menjalankan rencana dan mencapai target yang disepakati antara eksekutif dan legislatif,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno. (ves/ria)