RADARSOLO.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres, Solo membenarkan adanya fenomena calon pemilih asal luar kota yang datang ke TPS hanya membawa KTP lantaran termakan informasi tidak benar alias hoax.
Ketua PPK Banjarsari Budi Cahyono mengatakan, beberapa calon pemilih yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) itu terpaksa tak diberi kesempatan untuk mencoblos.
Sebab, mereka tak mengurus syarat pindah memilih alias pindah TPS.
“Sebetulnya mereka bisa mengurus (syarat pindah memilih,Red) di tempat tinggal masing-masing. Tapi karena kurang informasi akhirnya kesempatan itu terlewat,” terang Budi, Kamis (15/2).
Fenomena yang mengakibatkan calon pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb itu terjadi karena beredarnya informasi tidak benar alias hoax.
Budi mengakui, pihaknya sempat beradu argumen dengan calon pemilih yang menunjukkan sebuah pesan singkat berisi informasi palsu.
Di mana dalam pesan singkat itu menyebut masyarakat perantau atau orang luar kota tetap bisa mencoblos di TPS hanya dengan menunjukkan KTP.
“Ada yang menunjukkan pesan dari WA-nya, pakai KTP bisa ikut mencoblos di tempat manapun. Akhirnya tidak dilayani teman-teman di TPS karena tidak sesuai aturan,” kata dia.
Menurut Budi, pengalaman seperti itu harusnya menjadi pelajaran bagi semua pemilih.
Agar semua lebih melek informasi terkait pemilu dan tata cara pelaksanaannya.
Pihaknya juga berharap masyarakat ke depan tak lagi termakan informasi tidak benar.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Unggul Sementara di Kabupaten Boyolali, Ketua DPC PDI Perjuangan: Selalu Tegak Lurus
Serta jeli dalam mengolah informasi yang diterima.
“Sebetulnya jika megurus lebih awal itu bisa diurus, 30 hari sebelum pencoblosan atau 7 hari sebelum pencoblosan sesuai kriteria masing-masing,” tandas Budi. (ves/ria)
Editor : Syahaamah Fikria