Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengadilan Negeri Kota Solo Tolak Gugatan 204 Triliun ke Gibran-Almas, Diajukan Alumni UNS dari Tim Giberan

Antonius Christian • Minggu, 25 Februari 2024 | 03:33 WIB
Gibran tidak hadiri sidang perdana terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Solo.
Gibran tidak hadiri sidang perdana terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Solo.

RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak gugatan Rp 204 triliun, terkait perbuatan melawan hukum uji materi gugatan batas usia capres-cawapres.

Gugatan perdata ini ditujukan kepada Almas Tsaqqibirru, Gibran Rakabumung Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan dengan Nomor 283/Pdt.G/2023/Skt ini diajukan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan). Telah diputuskan secara online, Kamis (22/2).

Sebagai catatan, perkara diajukan Ariyono, yang menggugat Almas (tergugat I), Gibran (tergugat II), serta KPU yang turut tergugat.

Ini tak lepas dari dikabulkannya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Penggugat mempersoalkan Almas yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kemudian Gibran digugat lantaran menjadi pihak yang diuntungkan, atas dikabulkannya perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres dalam pilpres.

Penggugat menilai, tergugat harus mengganti rugi tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta, dikalikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yakni 204.807.222 orang. Sehingga total gugatan menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, majelis hakim menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut.

Karena berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gibran.

“Otomatis penggugat kalah dalam gugatan yang dilayangkan pada 14 November 2023 itu. Diputus dalam putusan sela, tapi merupakan putusan akhir. Serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu,” jelas Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto.

Soal eksepsi dari Gibran dan KPU terkait gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari, bukan merupakan ranah PN Kota Solo.

“Karena subtansinya menyingung soal MK. Kemudian juga subtansinya dalam revisi itu, memohon membatalkan dan mendiskualifikasi pencalonan tergugat II. Jadi bukan ranah PN Solo,” paparnya. 

Jika pengugat ingin mengajukan banding atau gugatan kembali, bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bambang menyebut jika gugatan dilanjutkan, tidak akan diterima karena mengatasnamakan masyarakat.

“Sementara dia (Ariyono Lestari) selaku pribadi. Setidaknya secara hukum harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum,” imbuh Bambang.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. 

Dalam jawaban yang disampaikan ke pengadilan, Faiz menyampaikan eksepsi. Salah satunya exceptie van onbeveogheid atau eksepsi kompetensi absolut.

Bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan, karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan MK.

“Saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat. Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami. Soal alasan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini, kami belum bisa menjelaskan. Kami belum menerima salinan keputusannya,” beber Faiz. 

lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Seharusnya itu diajukan melalui PTNU.

“Sebelumnya juga harus melalui upaya administratif di badan pengawas pemilu (bawaslu), sesuai dengan ketentuan dalam UU pemilu,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ariyono Lestari Andhika Dian Prasetyo menyesalkan putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim harus objektif dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap MK, menurutnya terus merosot atas dugaan pelanggaran etika.

“Menurut kami jelas ya, secara tersirat majelis hakim kami anggap tidak mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pengadil. Dua tergugat tinggal di Solo. Masa tidak berwenang? Ini yang aneh. Ini yang harus disikapi,” bebernya.

Dengan putusan tersebut, Andhika mengaku akan melakukan upaya banding. Meski ada opsi untuk mengajukan gugatan baru ke PTUN.

“Dalam masa waktu 14 hari kami bisa melakukan banding. Kami mungkin segera mengajukan banding,” ucapnya. (atn/fer)

Editor : Damianus Bram
#gibran #kpu #pengadilan negeri solo #uns #pn solo