RADARSOLO.COM - Puluhan botol miras disikat aparat kepolisian Senin (4/3/2024) malam kemarin.
Pemilik miras sempat kabur saat rumahnya yang berada dikawasan Jalan Jambu, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan digrebek polisi. Pemilik sendiri baru mau pulang setelah dibujuk sang Ibu.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
Di rumah tersebut disinyalir sering adanya transaksi jual beli minuman keras. Dan ternyata memang benar di rumah tersebut ditemukan puluhan botol miras beserta GB,36, pemiliknya.
"Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli wilayah, kemudian mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di wilayah jajar, laweyan tepatnya di rumah pelaku terlihat adanya jula beli miras," ucap Arfian.
Kemudian Tim Sparta respon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai dilokasi Tim Sparta mengetuk pintu rumah dan keluarlah seorang ibu.
Setelah ditanya apa benar adanya peredaran miras tersebut dan ibu tersebut mengatakan dia tidak mengetahui akan hal tersebut. Setelah itu, ibu tersebut bersembunyi.
Tak lama kemudian, petugas mendengar adanya suara berisik dari arah belakang rumah. Setelah dicek ada seorang pria yang kabur dari dalam rumah.
Karena curiga, polisi langsung menggrebek rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sparta menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam rumah berada di 2 lokasi kamar yang berbeda.
"Dengan di temukan barang bukti miras, ibu tersebut kemudian bersedia keluar dan mengaku benar, bahwa yang jualan tersebut adalah anaknya," jelas Kompol Arfian.
"Ibu itu mengatakan anaknya sedang keluar rumah. Setelah dikabari ibunya, akhirnya pelaku mau pulang dan sudah tidak bisa menghelak lagi terkait aktivitas jual beli miras ilegal tersebut," imbuh Kompol Arfian.
Dilokasi tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 15 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml berisi Ciu, 10 Botol Bir Bintang, 3 Botol 600 ml Anggur Merah, 2 Botol Bekas Air Mineral 1500 ml berisi Kluthuk dan 2 Botol Bekas Air Mineral 600 ml berisi Leci.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkas Kasatsamapta. (atn)
Editor : Damianus Bram