Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bus Antar Pulau yang Masuk Terminal Tirtonadi Tanpa STNK dan Surat Izin Beroperasi Sempat Ditilang di Blitar

Antonius Christian • Rabu, 6 Maret 2024 | 22:05 WIB
Bus AKAP yang sopirnya hanya dibekali foto kopian STNK. Bus jurasan Blitar-Sumatera ini terjaring ramp check di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.
Bus AKAP yang sopirnya hanya dibekali foto kopian STNK. Bus jurasan Blitar-Sumatera ini terjaring ramp check di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.

RADARSOLO.COM - Tidak hanya ditilang di Kota Solo, namun bus antar pulau yang dilarang melanjutkan perjalanan saat tiba di Terminal Tirtonadi, Solo ternyata juga ditilang di Blitar.

Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan kepada RadarSolo.com, Rabu (6/3/2024).

Dia mengatakan dari hasil pengecekan, ternyata bus warna biru dengan Nopol AB 7701 AS ini ditilang di Terminal Tipe A Patria Blitar.

"Dari hasil pengakuan dari sopir, ternyata juga ditilang di Blitar, tempat dimana bus ini berhenti sebelum ke Solo," kata dia.

Dari hasil penilangan tersebut, kartu KIR tersebut diamanakan sebagai barang bukti, dimana kemudian bus tersebut melanjutkan perjalanan ke Solo kemudian ditindak.

"Kita sendiri masih menunggu keterangan dari manajemen PO, terkait pelanggaran-pelanggaran yang kita temukan," katanya.

Ditambahkan Agung, sepanjang ramcek kemarin, sedikitnya ada 22 unit bus yang diperiksa petugas.

Selain satu yang dikandangkan, ada lima unit bus yang juga dikenakanan sanksi tilang karena keterlabatan izin administrasi.

Dari informasi yang dihimpun RadarSolo.com, meski bus dikandangkan, penumpang bus yang awalnya berada didalam bus tetap bisa melanjutkan perjalanan mereka menggunakan bus cadangan dengan PO yang sama. (atn)

Editor : Damianus Bram
#ramcek #polresta solo #terminal tirtonadi