RADARSOLO.COM - Pemkot Solo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang, pada Kamis (7/3/2024).
Berlangsung di ruang meeting Hotel Sahid Jaya. Acara ini membahas Perwali Nomor 33 Tahun 2023, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Solo periode Tahun 2023-2043.
RDTR tersbut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Solo nomor 4 tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.
"Yang muatannya akan diintegrasikan dengan sistem informasi, GISTARU, kementerian ATR/BPN, dan kementerian investasi atau badan koordinasi penanaman modal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono, Kamis (7/4/2024).
Budi mengatakan, perencanaan dan aturan pemanfaatan ruang dibuat untuk mendukung proses perizinan dasar kegiatan berusaha.
Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan pemanfaatan sumber daya alam, buatan, dan manusia. Serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang daerah.
"Juga untuk pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, dan menciptakan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Solo," kata Budi.
"Harapannya, melalui sosialisasi ini informasi tentang arah pengembangan kota Surakarta dapa tersampaikan, untuk mewujudkan tata ruang Kota Surakarta yang berkualitas," imbuhnya.
Staff Ahli Penyusunan RDTR Kota Solo, Haryanto Joko Santoso menambahkan, penataan RDTR untuk mewujudkan perkotaan yang kondusif dan bersinergi dengan daerah sekitar.
Mengedepankan pelestarian budaya sebagai pendukung pengembangan ruang kota berbasis industri kreatif, pariwisata, perdagangan, dan jasa.
Haryanto menyebut, ada lima unsur rencana struktur RDTR yang difokuskan. Meliputi satu Pusat Pelayanan Kota (PPK) di kawasan pusat budaya.
Serta empat sub pelayanan kota yang berada di Purwosari, Joglo, Jebres, Gading, dan sekitarnya.
"Solo adalah kota terpadat di Jawa Tengah. Untuk itu penting Solo menerapkan aturan tata ruang yang baru," beber Haryanto.
"Adanya perencanaan dan penataan wilayah Kota Surakarta, akan membuat kota ini semakin maju dan berkembang. Seiring pembangunan dan perkembangan yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah," tandasnya. (ul)
Editor : Damianus Bram