RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat aturan tergas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini. Di mana operasionalnya harus ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah.
Penutupan operasional tempat hiburan malam sesuai Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Surakarta Tahun 2024. Dalam SE itu, bar (rumah minum), karaoke, dan SPA wajib menghentikan kegiatan usahanya selama 14 hari.
"Ada SE dari Sekretariat Daerah Kota Solo yang mengatur ini. Karena itu, sejak akhir Februari kami sudah banyak sosialisasi ke tempat-tempat usaha terkait aturan ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Destinasi dan Pengawasan Wisata, Dinas Pariwisata Kota Solo Gembong Hadi, Selasa siang (12/3).
Dalam SE Nomor PE.02.02/806/2024 itu, juga diatur jam-jam operasionalnya selama Ramadhan. Misalnya bar, klub malam, pub, dan diskotik jam operasionalnya dibatasi pukul 21.00-01.00 WIB. Kemudian usaha karaoke jam operasionalnya dipangkas mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara rumah pijat dan SPA, jam opersionalnya mulai pukul 09.00-17.00 WIB dan 20.00-22.00 WIB.
"Secara umum aturannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tapi untuk memaksimalkan penerapannya, kami juga akan melakukan pengawasan bersama dinas lainnya,” imbuh Gembong.
Sementara itu terkait jadwal penutupan sesuai SE tersebut, tempat-tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi pada tujuh hari awal bulan puasa. Serta di tujuh hari akhir bulan puasa atau menjelang Lebaran. (ves/fer)
Editor : fery ardi susanto