RADARSOLO.COM – Pemkot Solo dengan tegas mengatur operasional tempat hiburan malam pada awal Ramadhan.
Namun, masih ada pengelola tempat hiburan yang membandel.
Satpol PP Kota Solo bergerak melakukan penertiban.
Plt Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menjelaskan, anggota menggalakkan patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Sesuai regulasi, sepekan awal puasa dan sepekan jelang Lebaran, tempat hiburan malam diwajibkan tutup. Ada juga jam operasional yang mengaturnya. Ini harus dipatuhi semua pelaku usaha,” bebernya, Minggu (17/3/2024).
Hasil patroli satpol PP pada Selasa (12/3/2024), didapati tempat hiburna malam di kawasan Kepatihan Wetan, Banjarsari beroperasi.
Berlanjut Sabtu (16/3/2024), ada aduan dari mayarakat terkait salah satu kedai kopi di kawasan Manahan yang menyuguhkan hiburan live music.
Tempat hiburan malam dan kafe yang membandel tersebut langsung ditindak.
“Patroli terus dilakukan. Karena ada ketentuan jam operasonal yang harus dipatuhi,” jelas Didik Anggono.
Diketahui, untuk bar, klab malam, PUB, dan diskotik hanya boleh beroperasi pukul 21.00 – 01.00.
Tempat karaoke mulai 11.00 – 21.00, sedangkan rumah pijat dan SPA pukul 09.00 – 17.00 dan 20.00 – 22.00. (ves/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono