RADARSOLO.COM – Mendekati Lebaran, Tim Pengawasan Pangan Kota Solo terdiri dari dinas kesehatan (dinkes), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) semakin intensif turun ke lapangan.
Mereka melakukan sidak ke pasar tradisional maupun toko-toko modern guna memastikan makanan dan minuman (mamin) yang dijual masih layak konsumsi.
Pengawasan dilakukan secara mendetail. Mulai dari izin edar, tanggal kedaluwarsa produk pangan, kemasan, hingga cara penyimpanan. Tim masih menjumpai sejumlah temuan.
Baca Juga: Jualan Kedaluwarsa Masih Ditemukan saat Sidak Dinas Kesehatan Kota Solo di Terminal Tirtonadi
"Di pasar tradisional masih kami jumpai produk pangan tanpa identitas dan tidak menyertakan label. Tetapi setelah kami investigasi ternyata produk itu sudah punya izin edar tetapi dikemas kembali oleh pedagang di pasar tapi belum mencantumkan label pangan," terang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Solo Anom Yuliansyah, Kamis kemarin (28/3).
Sementara di skala distributor, tim merasa sudah ada banyak perbaikan. Sebab, arahan dan pembinaan memang sudah rutin dilakukan oleh pemerintah. Tata cara penyimpanan yang semula sederhana kini makin baik karena sudah menggunakan rak dan sejenisnya. Kendati demikian, tim juga masih menemukan penyimpanan produk pangan yang tidak sesuai aturan di beberapa lokasi.
Baca Juga: Suasana Hati Sedang Tidak Bagus, Butuh Makanan Peningkat Mood? Ini Dia Jenisnya
"Catatan di distributor yang pertama adalah kebersihan tempat penyimpanan pangan. Ini menjadi konsentrasi pembinaan. Kami juga melihat di beberapa titik perlu meningkatkan kebersihan, antisipasi dari hewan pengerat (tikus), dan manajemen barang tidak layak jual di masing-masing distributor," beber Anom.
Selanjutnya untuk produk pangan kedaluwarsa, Anom meminta pedagang maupun distributor untuk memusnahkan produk pangan. Namun pedagang mengaku bisa mengembalikan produk itu pada produsen terkait sehingga pemerintah masih memberikan kelonggaran dan maksimal 14 hari kedepan.
"Secara administratif setelah sidak kami layangkan surat teguran, peringatan kepada pedagang yang masih ditemukan barang-barang yang tidak memenuhi syarat," terang dia.
Editor : Kabun Triyatno