RADARSOLO.COM - Para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor diprediksikan banyak yang akan mengurungkan niatnya. Pasalnya selain rawan memicu kecelakaan, berkendara dengan membawa bawaan atau berboncengan berlebih bisa berurusan dengan hukum.
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, larangan membawa penumpang lebih dari satu dan barang yang berlebih saat berkendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Di mana jika melanggar, dapat disanksi pidana kurungan pidana paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"Tidak hanya motor, namun juga mudik dengan kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi menjadi angkutan orang. Semisal truk atau pikup. Itu juga harus jadi perhatian, terutama pihak Polri sebagai penegak hukum," imbuh Djoko saat dihubungi Radarsolo.com, Selasa (2/4/2024).
Antisipasi ini perlu disiapkan, karena berdasarkan hasil evaluasi lebaran tahun lalu, terjadi 5.894 kasus kecelakaan. Di mana 726 meregang nyawa di jalan. Sebagian besar, yakni 76,87 persen kecelakaan melibatkan pemudik yang menggunakan sepeda motor.
"Saya kira ini perlu mendapat atensi khusus, karena masih banyak ditemukan pemudik motor para arus mudik tahun lalu, tidak menutup kemungkinan tahun ini juga masif," ujarnya.
Baca Juga: Tragis, Kecekaan Maut Elf vs Gran Max di Bulusulur Wonogiri Ternyata Angkut Rombongan Pemudik
Dia mengungkapkan, sejatinya sudah banyak program mudik gratis. Hanya saja jumlahnya tiap tahun tidak sebanding dengan jumlah pemudik, yakni hanya sekira 10 persennya saja.
"Dengan alasan efektifitas atau harga tiket yang mahal, membuat masyarakat lebih memilih menempuh perjalanan mudik menggunakan motor," ungkapnya.
Djoko menyampaikan, penggunaan motor saat mudik sangatlah rawan, apalagi masih harus membawa istri dan anak saat berkendara.
Terpisah, kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, Polri tak segan akan menindak tegas apabila ada pemudik motor yang tidak mengindahkan keselamatan berkendara.
Dia memahami, di momen mudik ini, masyarakat dibebaskan untuk memilih moda kendaraan mereka masing-masing. Baik itu kendaraan umum maupun pribadi.
"Mudik menggunakan sepeda motor sebenarnya boleh saja, namun ada regulasi yang berlaku. Kebanyakan masyarakat saat mudik itu berbonceng lebih dari satu. Ada pula yang dimodifikasi, sehingga bisa membawa barang banyak," imbuh Agung.
Agung mengatakan hal tersebut yang menyalahi aturan. Sebab dengan mengubah dimensi sepeda motor, bisa menyebabkan beban sepeda motor tersebut bertambah.
"Dari pabrik kendaraan ini kan sudah didesain dengan berat maksimal tertentu. Sehingga kalau ditambah bebannya, bisa berpotensi motor ini hilang keseimbangan ketika berjalan. Ini yang bisa menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Baca Juga: Kota Solo Diprediksi Jadi Jujugan Pemudik Lebaran, Begini Antisipasi Pemkot Solo
Untuk itu, disaat arus mudik berlangsung nanti, selain fokus terhadap pengaturan lalu lintas, jajarannya juga akan mengawasi terkait pelanggaran yang kerap dilakukan pemudik motor.
"Pastinya kami akan melaksanakan penindakan secara hukum. Apalagi kalau sampai membahayakan nyawa," tutur Agung.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Nataru Mulai Tiba di Wonogiri, 8 Bus Mudik Gratis Akan Datang Malam Nanti
Oleh karena itu, pihak kepolisian sudah jauh-jauh hari mengimbau jangan memaksakan diri mudik menggunakan sepeda motor, terlebih bila kondisinya tidak memungkinkan. Bisa beralih dengan moda kendaraan umum atau membawa barang secukupnya saja,
"Atau bisa juga apabila ingin membawakan oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman, bisa dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke alamat tujuan mudik," urai Agung. (atn/nik)