RADARSOLO.COM - Ada yang menarik di lingkungan Pemkot Solo pada awal April ini. Sejak 1 April lalu, para ASN maupun pegawai honorer di lingkungan pemkot ramai-ramai pasang status tolak gratifikasi. Usut punya usut, pemasangan status itu ternyata memang diwajibkan oleh pemerintah.
Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan membenarkan bahwa ada arahan dari pemerintah untuk menyerukan 'Tolak Gratifikasi'. Hal ini dijelaskan dengan detail lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surakarta bernomor PW.01/963/2024 tentang Komitmen Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2024 yang diedarkan pada 22 Maret lalu.
"Ada edaran dari Pak Sekda (sekretaris daerah) tentang pencegahan gratifikasi itu," terang dia, Rabu (3/4/2024) siang.
Dalam surat edaran tersebut, kepala-kepala OPD/BUMD di lingkungan pemkot diperintahkan untuk menyukseskan pelaksanaan komitmen pencegahan gratifikasi. Caranya dengan membuat spanduk atau e-flyer yang menegaskan penolakan segala bentuk gratifikasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi. Arahan itu kemudian diteruskan dan diikuti oleh seluruh ASN dan pegawai pemkot.
"Kami usulkan ini karena di masyarakat kita hal-hal seperti itu masih dianggap biasa. Seperti memberikan bingkisan atau apapun khususnya saat Lebaran seperti ini. Kadang-kadang gratifikasi itulah yang justru membuat pelayanan pemerintah ini jadi bengkok. Sebab itu seruan ini dimobilisasi secara masif," terang Arif Darmawan.
Baca Juga: Bersiaplah! Ribuan Formasi ASN Pusat pada Seleksi CASN 2024 Bakal Ditempatkan Kerja di IKN
SE dari Sekda itu juga diikuti dengan petunjuk teknis yang tegas. Di sana dijelaskan bahwa spanduk yang sudah dibuat dipasang secara fisik, sementara e-flyer dipasang di seluruh media sosial masing-masing OPD/BUMD. Kemudian seluruh pegawai pemkot juga wajib memasang e-flyer tolak gratifikasi itu di platform media sosial masing-masing, termasuk status WhatsApp dan sejenisnya.
"Status itu mulai diunggah mulai 1 sampai 5 April," terang Arif.
Dari hasil pengamatan koran ini, dalam beberapa hari ini sejak awal April lalu media sosial sejumlah OPD/BUMD di lingkungan pemkot memang diwarnai dengan seruan tolak gratifikasi. Begitu pula dengan status media sosial dan WA para pegawainya. Mereka ramai-ramai memasang e-flyer bernada anti korupsi itu. Salah satunya seperti yang dipasang oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono.
"Memasang status seperti ini sebagai salah satu hal yang diwajibkan bagi setiap OPD di lingkungan pemkot," terang dia kemarin.
Dalam statusnya, e-flyer “Stop Gratifikasi” itu dilengkapi dengan arahan agar rekanan, mitra kerja, vendor, dan masyarakat tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apapun. Masyarakat hanya perlu mengucap terima kasih jika ingin mengapresiasi pelayanan yang sudah diberikan. Selanjutnya bagi masyarakat yang menemukan indikasi gratifikasi pun dipersilakan melaporkan di ulas.surakarta.go.id (Unit Layanan Aduan Surakarta).
"Sudah seharusnya penyelenggara layanan pemerintah bebas dari praktik gratifikasi," hemat Didik Anggono. (ves/bun)
Editor : Kabun Triyatno