Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Reklame Rokok Ilegal Menjamur di Kawasan Bebas Rokok , Pemkot Solo Tegas Lakukan Tindakan Ini

Silvester Kurniawan • Senin, 1 Juli 2024 | 03:04 WIB
Satpol PP Kota Solo tertibkan spanduk liar iklan rokok. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Satpol PP Kota Solo tertibkan spanduk liar iklan rokok. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Tim gabungan penindakan reklame liar Pemkot Solo menindak tegas spanduk dan iklan rokok yang terpasang di sejumlah titik di Kota Bengawan. Sebab, iklan tersebut dipastikan illegal karena tidak bayar pajak dan dipasang di tempat-tempat larangan iklan rokok.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat mengungkapkan, penertiban reklame liar ini mengacu pada penegakan Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sejumlah spanduk liar jadi sasaran penertiban dalam beberapa waktu terakhir.

“Sasaran penertiban pertama semua jenis reklame atau spanduk iklan yang tidak resmi (tidak berizin, tidak bayar pajak dan retribusi). Jadi yang dipasang tapi sudah kedaluwarsa, atau dipasang di tempat tidak semestinya seperti di fasilitas publik. Termasuk di pohon juga kami tertibkan,” terang dia.

Sasaran kedua, sambung dia, adalah sejumlah iklan dan promosi rokok yang dipasang di sejumlah lokasi larangan. Pijakan aturan dalam penertiban tersebut berpijak pada Perda Nomor 09 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini berkaitan karena pada Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya di pasal 36 dijelaskan bahwa iklan dan promosi rokok dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok. Seperti rumah sakit, lokasi pendidikan, dan jalan protokol.

“Karena ini kewenangan kami, diupayakan agar ditertibkan bersamaan. Jadi iklan dan promosi rokok ini tidak dipasang di lokasi yang dilarang. Selain itu juga ditertibkan dalam rangka mendorong kampanye gempur rokok ilegal yang terus digalakkan pemerintah,” tegas Tulus.

Dalam berbagai kesempatan pemkot dengan tegas mewanti-wanti masyarakat agar masyarakat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah. Dengan melakukan hal tersebut, masyarakat bisa membantu mencegah perampokan uang negara.

“Agar uang negara tetap utuh maka bayarlah pajak dan cukai tembakau agar tidak terjadi perampokan uang negara. Caranya dengan tidak memperjualbelikan dan memusnakan rokok ilegal,” kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa belum lama ini. (ves/bun)

 

 

Editor : Kabun Triyatno
#Bayar Pajak #reklame liar #pemkot solo #iklan