RADARSOLO.COM – Satpol PP Kota Solo mengamankan tiga pedagang bermobil yang nekat berjualan di lokasi larangan sekitar Pasar Klewer. Ketiganya kemudian dikenakan sanksi tipiring dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (8/7/2024).
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono membenarkan ada tiga pedagang bermobil asal Pekalongan yang disidang di PN belum lama ini.
Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan karena nekat berjualan di lokasi larangan berdagang di sekitar kawasan Alun-Alun Utara.
”Mereka tertangkap tangan saat operasi yustisi awal Juli ini. Selain melanggar Perda 3/2008 mereka juga melanggar Perda 10/2022 tentang Pengelolaan PKL,” papar dia.
Ketiga pedagang bermobil itu kedapatan melakukan transaksi jual beli di area larangan PKL seperi di area parkir Pasar Keris dan Cinderamata, Alun-Alun Utara. Dari kegiatan itu diamankan barang bukti berupa empat lusin celana, dan puluhan baju dan kemeja.
”Saat diamankan mereka tengah membuka lapak. Ini mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Klewer yang juga mengeluhkan aktivitas pedagang bermobil itu. Karena sosialisasi dan imbauan tidak diindahkan, kami melakukan penertiban. Ketiganya disidangkan di PN Surakarta,” beber Didik.
Ketiga pedagang bermobil asal Pekalongan itu menjalani sidang di PN Solo dan dikenakan denda sebasar Rp 200 ribu. Hal ini yang dianggap Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) sebagai sanksi terlalu rendah.
Sehingga tidak membuat jera para pedagang bermobil. Mestinya pemerintah kota bisa lebih tegas dengan denda maupun hukuman yang bisa dikenakan seperti denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan.
”Apakah sidang itu bikin jera pedagang bermobil? Tentu tidak. Denda terlalu ringan, bahkan jika barang disita mereka (pedagang bermobil, Red) tidak masalah. Kami harap pemerintah bisa lebih tegas dalam penegakan aturannya,” kata Ketua HPPK Tavip Harjono.
Selain hukuman yang terlalu ringan, pedagang Pasar Klewer mengharapkan penegakan yang lebih rutin. Dari pengamatan yang ada, pedagang bermobil mayoritas datang pada Senin dan Kamis dengan menempati sejumlah kantong parkir yang ada di sekitar Alun-Alun.
Di satu tempat parkir, pihaknya menduga ada puluhan hingga ratusan pedagang bermobil dengan satu mobilnya berisi 5-7 pedagang.
”Jadi kalau yang tertangkap baru tiga, setelah sekian lama tidak dilakukan giat seperti ini tentu presentasenya kecil. Kalau bisa makin rutin saja sidak dan penertiban agar pedagang bermobilnya kapok,” harap dia. (ves/adi)
Editor : Kabun Triyatno