Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ini Kecamatan di Kota Solo yang Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Beri Warning Khusus

Antonius Christian • Kamis, 12 September 2024 | 04:39 WIB

 

Peta wilayah Kota Solo
Peta wilayah Kota Solo

RADARSOLO.COM – Kecamatan Banjarsari menjadi wilayah paling rawan di Pilkada Kota Solo. Pemetaan ini berdasarkan penilaian pada sejumlah indikator temuan di lapangan.

Bawaslu Solo mencatat Kecamatan Banjarsari memiliki kerawanan pailing tinggi, salah satu indikatornya terjadi 190 kejadian pelanggaran pemilu. Di mana kasus itu tersebar di 13 kelurahan.

Kecamatan lain yakni, Kecamatan Jebres masuk dalam kategori sedang dengan 93 kejadian. Sedangkan tiga kecamatan lain yakni Pasar Kliwon dengan 63 kejadian, Serengan 31 kejadian dan Laweyan 55 kejadian masuk dalam kategori rendah.

"Misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap). Pernah mucul isu Sara. Itu masuk skoring. Tapi  secara global yang dibuat Bawaslu RI atau provinsi masuk kerawanan sedang," ujar Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono dalam pemaparan hasil Kajian Spasial Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Solo, Rabu (11/9).

Budi menjelaskan, hasil tersebut didasarkan pada data catatan kejadian saat Pilpres 2024 maupun Pilkada 2020.  Bawaslu memiliki sedikitnya empat dimensi yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilihan, kontestasi dan partisipasi sebagai indikator penentuan tingkat kerawanan.

Selain itu, ada sekitar 12 sub dimensi dan beberapa indikator lain di bawahnya. Indikator ini dipakai bawaslu untuk menyusun peta kerawanan Pilkada Solo 2024. 

“Termasuk ada atau tidak keterlambatan logistik? Ketiadaan pemantau juga menjadi indikator. Saya kira itu garis besar peta kerawanan di Kota Solo," terang Budi.

Lebih lanjut beberapa kerawan yang berotensi terjadi di Pilkada Kota Solo antara lain netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara pemlihan, praktik money politic, polarisasi masyarakat dan dukungan publik

"Dengan pilkada yang diikuti hanya dua pasangan calon (head to head) ditambah adanya potensi kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik harus menjadi perhatian khusus,” tandas Budi.

Terutama dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pilkada berjalan. Sehingga politisasi sara, penggunaan hoax, fitnah potensial untuk saling menyerang pasangan calon tidak terjadi.

Potensi pelanggaran lain seperti intimidasi, provokasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik juga sangat rawan terjadi. Sehingga dukungan keamanan harus segera disiapkan.

Soal munculnya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting.

"Maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat-suarat beserta dokumen pendukungnya. Harus diawasi oleh semua pihak," tandas Budi. (atn/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#pilkada #kecamatan banjarsari #Rawan #kota solo