RADARSOLO.COM – Satlantas Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas kasus kecelakaan Flyover Manahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Bila tak ada kekurangan, aparat kepolisian akan segera melimpahkan tersangka, yang tak lain merupakan pengendara mobil Honda Civic Turbo.
Seperti yang diketahui, kasus kecelakaan ini melibatkan antara mobil yang dikendarai IJ, 36, warga Temanggung dan L, 56, warga Nogosari, Kabupaten Boyolali yang mengendarai sepeda motor.
Akibat kejadian ini, L meregang nyawa di lokasi. Kejadian ini terjadi karena IJ memacu kendaraanya dalam kecepatan tinggi, melanggar marka, serta mengemudi dalam pengaruh miras.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menuturkan, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan.
"Setelah kami rasa cukup, kemudian kami limpahkan berkasnya ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti," tutur Agung.
Adapun dalam berkas perkara itu, dia menerangkan berisi berbagai data hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Solo, seperti kronologi kejadian, alat bukti yang diperoleh, serta keterangan dari saksi dan tersangka.
"Untuk itu, kami sedang menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti P-19 (berkas dikembalikan) atau P-21 (berkas diterima)," ungkap Agung.
Jika nantinya berkas perkara kasus kecelakaan Flyover Manahan itu dinilai sudah memenuhi syarat atau lengkap oleh kejaksaan, maka akan dinyatakan sebagai P-21 dan bisa dilanjutkan ke persidangan.
Namun, jika berkas perkara dinilai belum lengkap akan dinyatakan sebagai P-19 dan harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terlebih dahulu berkas tersebut.
"Kalau nanti P-21, kami akan serahkan tersangka beserta barang buktinya untuk dibawa ke kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan," pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy