Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Soal Kasus Tabrak Lari di Solo yang Dilakukan Seorang Mahasiswa, Ini Perkembangan Kasusnya

Antonius Christian • Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:40 WIB
Tangkapan layar video viral mobil Livina yang diamuk massa karena melarikan diri usai menabrak orang di Solo hingga Sukoharjo, Senin (14/10).
Tangkapan layar video viral mobil Livina yang diamuk massa karena melarikan diri usai menabrak orang di Solo hingga Sukoharjo, Senin (14/10).

RADARSOLO.COM - Pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan yang dilakukan ABP, 20, mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Bengawan. Baru enam korban yang resmi melapor ke pihak kepolisian dan diperiksa sebagai saksi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum, status masih saksi. Dugaan sementara kami, korban panik karena diteriaki warga. Sementara dugaannya baru itu," jelas Iwan.

Meski berstatus mahasiswa, lanjut Iwan, dari sisi umur ABP sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum.

"Dari yang bersangkutan sesuai UU kita sudah cukup umur untuk bertanggung jawab. Kalau memang orang tua mendampingi itu hak mereka, kami persilakan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," ungkapnya.

Iwan menambahkan bila dalam kejadian ini murni kecelakaan. Sebab dari hasil tes urine tidak terpengaruh miras maupun narkotika. Kemudian dalam kejadian tersebut dia dalam keadaan sadar.

Terkait ganti rugi sejumlah kendaraan yang rusak, Iwan mengatakan pihaknya tidak memiliki yurisprudensi terkait hal tersebut.

"Namun itu nanti akan kami sampaikan dari pihak korban itu kepada si pelaku atau penabrak. Kalau itu nanti pembicaraan antara mereka, mereka akan menempuh seperti menganti kerugian dan lain sebagainya. Itu diluar konteks pemeriksaan kami nanti, pun kalau kita diminta untuk mediasi kita juga siap," papar Iwan.

Soal TKP laka yang terjadi di dua wilayah hukum, Iwan mengatakan itu tinggal masalah komunikasi dua instansi penegak hukum tersebut.

"Tidak apa-apa nanti kita koordinasikan dengan Sukoharjo, apakah akan diurus dua wilayah atau kami yang melakukan pendalaman," jelas Iwan.

Sementara itu, Kasat lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, sejauh ini baru enam orang korban yang mendatangi kantor Satlantas Polresta Solo.

Sejauh ini baru enam orang yang diperiksa. Untuk kendaraan selain milik pelaku, ada juga kendaraan korban yang amankan sebagai barang bukti, yakni 5 unit sepeda motor.

"Kami masih menunggu korban lain melapor. Tadi ada satu korban lagi yang mau datang untuk TKP yang di Kalilarangan. Namun karena masih sekolah, dia mau datang setelah pulang sekolah. Setelah keterangan saksi, kami rasa lengkap. Setelah itu baru kikami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya," urai Agung.

Seperti yang diketahui sebelumnya, saat kejadian sendiri ABP mengemudikan mobil Nissan Livina dengan nopol AD 1182 VH. Kala itu, pemuda asal Sukoharjo ini hendak berangkat kuliah. Namun malah menabrak pengendara motor di kawasan Serengan.

Bukannya berhenti, dia malah melajukan kendaraannya kencang dan kabur. Hal ini memicu warga untuk mengejar mobil yang dikendarai ABP. Akibatnya, dia menabrak sejumlah kendaraan lain di beberapa titik.

Dari informasi yang diperoleh koran ini, ada sekitar sembilan orang yang menjadi korban. Laju kendaraannya sendiri baru berhenti di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Jalan Agus Salim, kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#solo #mahasiswa #tabrak lari