Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Lama Diterapkan di Kota Solo, Bagaimana Fakta di Lapangan

Fauziah Akmal • Jumat, 15 November 2024 | 04:08 WIB

 

Diskusi publik mengenai Perda KTR yang tak kunjung dilaksanakan secara maksimal di Kota Solo, Kamis (14/11). (Fauziah Akmal/Radar Solo)
Diskusi publik mengenai Perda KTR yang tak kunjung dilaksanakan secara maksimal di Kota Solo, Kamis (14/11). (Fauziah Akmal/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo semakin serius dalam menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak negatif rokok. Namun implementasinya belum optimal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo dr Retno Erawati Wulandari mengatakan, peihaknya terus berinovasi dan bekerja sama dengan Yayasan Kakak dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KTR. Mereka berupaya mengurangi angka perokok dan meningkatkan kesadaran bahaya rokok.

"Produk rokok legal, tetapi terbatas dan tidak normal karena kandungan nikotinnya yang berbahaya. Rokok elektrik pun mengandung banyak zat kimia berbahaya," ujar Retno dalam diskusi 'Menagih Realisasi Perda KTR di Kota Solo' di UNS, Kamis (14/11). 

Selain itu, hasil penelitian Yayasan Kakak bersama Pemuda Penggerak pada 2023 pada enam SMP dan empat SMA ditemukan 323 puntung rokok dan bungkus rokok yang paling banyak ditemukan di kantin, toilet, dan gudang sekolah. Padahal sekolah menjadi KTR 100 persen.

Ketua Pemuda Penggerak Nadia Sukmawati memaparkan, temuan lapangan menunjukkan masih ada murid dan guru yang merokok di sekolah. Seringkali murid tidak berani menegur guru yang merokok karena adanya relasi kuasa.

"Bahkan ada yang guru perokok terus ditegur muridnya malah mengajak muridnya ikut merokok bersama. Seharusnya itu tidak terjadi di tempat belajar mengajar," paparnya.

Riset kedua mereka pada 2023 menunjukkan bahwa dari 50 anak yang diteliti, sekitar 59 persen mulai merokok sebelum usia 12 tahun, atau setara usia sekolah dasar (SD).

“Sebagian besar juga karena lingkungan pertemanan. Sebanyak 74 persen keluarga mereka merokok. Anak diminta beli rokok itu sebenarnya jadi korban. Sedangkan 53 persen menjawab (keluarga) memengaruhi mereka merokok.” kata Direktur Yayasan Kakak Shoim Sahriyati.

Riset juga menemukan, sebagian besar anak yang kecanduan rokok akan merasakan kecemasan dan tidak nyaman jika tidak merokok. Shoim menggarisbawahi bahwa kecanduan ini bisa membuat anak terjerumus dalam masalah hukum jika tidak ditangani sejak dini. 

"Akhirnya mengantarkan mereka menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sebab, kalau dia sudah kecanduan dia bisa mencuri. Akhirnya membuat anak-anak itu menjadi korban tipuan industri rokok," tambahnya.

Pada 2020, Yayasan Kakak juga melakukan pemetaan iklan rokok di sekitar sekolah di Solo dan menemukan 962 iklan rokok dalam radius 150 meter dari sekolah. Hal ini menjadi perhatian karena Solo seharusnya sudah bebas iklan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, sesuai dengan Perda KTR. 

"Ada 128 titik iklan di sekitar sekolah, 74 SD, 24 SMP, dan 30 SMA di Solo. Jika Solo ingin benar-benar menjadi Kota Layak Anak, iklan rokok seharusnya dilarang total," ujar Shoim.

Temuan mereka sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Solo. Hasilnya, disdik menerbitkan surat edaran bahwa kepala sekolah dan calon kepala sekolah dilarang merokok atau bukan perokok. 

Selain itu, dengan adanya temuan ini, pemuda penggerak merekomendasikan tiga hal. Yakni sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran sesuai Perda KTR. Pemerintah wajib memastikan setiap KTR memasang tanda dilarang merokok dan informasi aturan sanksi pelanggaran, serta optimalisasi kanal aduan pelanggaran KTR. (zia/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#perda ktr #siswa #guru #sekolah #rokok