RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan upah minumum tersebut, lantas berapa kira-kira besaran upah minimum kota (UMK) Solo pada tahun depan?
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Prabowo tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Di mana sebelumnya Menaker mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6 persen.
Prabowo diketahui juga melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka, sebelum mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 pada Jumat (29/11).
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," tutur Prabowo.
Selanjutnya, Menaker bakal melakukan pembahasan secara rinci dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang menjadi landasar hukum atas penetapan kenaikan upah tahun 2025.
Yassierli menargetkan, Permenaker bisa segera diterbitkan pada pekan ini.
Berapa Kisaran UMK Solo 2025?
Setelah diterbitkannya Permenaker, selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan penetapan upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk UMP masing-masing provinsi, serta upah minumuk kota/kabupaten (UMK) akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Termasuk di Solo, UMK akan dibahas Dewan Pengupahan Kota Solo, untuk selanjutnya diusulkan ke Plt Gubernur Jateng.
Baca Juga: Segini UMK Karanganyar 2025 Jika Naik 6,5 Persen Berdasarkan Keputusan Presiden
Nah, sembari menunggu pembahasan penetapan UMK Solo 2025, kira-kira berapa kisarannya jika merujuk pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen?
Diketahui, UMK Solo tahun 2024 sebesar Rp 2.269.070. Angka ini mengalami kenaikan 4,36 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.174.169.15.
Jika kenaikan UMK Solo 2025 ditetapakan sama dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, maka besaran UMK Solo tahun depan yakni:
Besaran kenaikan UMK Solo
Rp 2.269.070 x 6,5/100 = Rp 147.489,55.
Besaran UMK Solo 2025, dengan perhitungan kenaikan 6,5 persen:
Rp 2.269.070 + Rp 147.489,55 = Rp 2.416.559,55.
Perlu diingat, besaran UMK Solo 2025 tersebut baru merupakan perkiraan dengan mengacu pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka pasti UMK Solo 2025 masih menunggu penetapan Plt Gubernur Jateng, setelah menerima usulan dari Dewan Pengupahan Solo. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria