RADARSOLO.COM - Kesadaran musisi musik tradisi terhadap pentingnya royalti dan hak kekayaan intelektual (HAKI) tergolong masih rendah. Hal itu diungkapkan oleh pengamat musik IKJ, Jabatin Bangun, yang menilai bahwa banyak musisi tradisi belum memanfaatkan sistem royalti di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Meskipun sistem royalti adalah hal baru bagi musisi tradisi. Jabatin menyebut, tak sedikit pelaku musik tradisi masih enggan untuk mendaftar karya mereka.
"Ini yang menjadi tantangan bahwa banyak musisi tradisi yang bahkan tidak percaya dengan sistem (royalti) ini, bahkan menganggapnya hanya sebagai cara untuk 'merampok' karya mereka," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Solo, Sabtu (23/11).
Jabatin mengatakan, sistem royalti memungkinkan musisi mendapatkan hak ekonomi dari karya yang dipublikasikan di tempat umum, seperti restoran, karaoke, hingga stasiun kereta api. Namun hal ini hanya bisa berlaku jika karya mereka terdaftar di LMK.
"Jika karya-karya musisi tradisi tidak terdaftar di LMK, mereka tidak akan menerima royalti meskipun karya mereka diputar dan digunakan," jelasnya.
Oleh karena itu, mendaftarkan karya di LMK bagi musisi dinilai sangat penting guna memastikan hak-hak mereka terlindungi dan dapat menerima royalti.
"Royalti adalah seperti investasi. Musisi yang mendaftarkan karya mereka akan mendapatkan 'bunga' dari setiap penggunaan karya mereka di publik," urai Jabatin.
Lebih lanjut, Jabatin juga mengungkapkan, pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dan instansi untuk lebih menghargai karya musisi lokal. Misalnya, beberapa stasiun kereta api sudah mulai memutar lagu-lagu daerah sebagai identitas lokal.
Dia berharap, langkah serupa bisa diterapkan di berbagai tempat publik, seperti restoran, pelabuhan, dan bandara, untuk mempromosikan musik tradisi sekaligus memberi keuntungan bagi musisi.
"Seharusnya, kita bisa lebih banyak mendengar musik tradisi di ruang-ruang publik, karena ini tidak hanya memberi penghargaan bagi musisi, tetapi juga memperkenalkan budaya lokal," ujarnya.
Sementara bagi musisi yang ingin mendaftarkan legalitas karyanya, Jabatin menyebut, bisa mulai mencari informasi baik offline maupun online lewat LMK.
"Semua informasi tentang pendaftaran LMK tersedia di internet, musisi bisa mendaftar secara langsung dan memastikan karya mereka terlindungi," paparnya.
"Karena memang langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya royalti dan HAKI, agar musisi tradisi dapat merasakan manfaat dari karya mereka yang dihargai secara ekonomi," tandasnya. (ul/nik)
Editor : Niko auglandy