RADARSOLO.COM - Dua warga Kampung Debegan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo yakni TR, 38, alias Gendong dan EW, 52, terpaksa berurusan dengan polisi setelah digerebek saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Desember 2024, dini hari.
Keduanya ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Solo setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Edi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 0,6 gram.
"Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dengan barang bukti sabu," terang Edi.
Dari keterangan yang diperoleh, TR mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial R (masih buron) seharga Rp 400 ribu.
Sebelum transaksi, TR bertemu dengan EW untuk mengambil uang sebesar Rp 450 ribu yang nantinya akan digunakan untuk membeli sabu.
TR mendapatkan upah Rp 50 ribu dari EW untuk melakukan transaksi tersebut. Setelah mentransfer uang, TR mengambil paket sabu di Ledoksari, Jebres, dan membagi sabu tersebut menjadi dua bagian.
Salah satu paket sabu tersebut hendak diserahkan kepada EW, namun petugas sudah terlebih dahulu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy