RADARSOLO.COM-Pendapatan tak menentu membuat ERA, 27, nekat menjadi pengedar sabu.
Dalam menjalankan aksinya, ERA mengaku mendapat bayaran senilai Rp 500 ribu untuk setiap paket yang diantarkan.
ERA menjadi pengedar sabu sejak sebulan terakhir setelah dikenalkan oleh seseorang berinisial Y.
“Kenal (Y) dari teman main saya. Ditawarin ke saya, mau uang tambahan enggak? Saya tanya tugasnya apa. Dia bilang nganter narkoba. Terus dihubungi sama Y itu. Cuma lewat WA, tidak pernah ketemu,” ungkap ERA, di Mapolresta Solo, Minggu (15/12/2024).
Dalam sebulan terakhir, ERA sudah tiga kali mengantar paket sabu.
“Dikasih alamat, saya ngambil barang terus dikirim ke alamat lain. Dua kali berhasil dapat uang Rp 1 juta. Yang ketiga baru dibayar Rp 200 ribu, tapi pas mau nganter ke alamat, ditangkap polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, selain ERA, anggota Satresnarkoba mengamankan 12 tersangka lainnya selama satu bulan terakhir.
“Ada 13 tersangka dengan 13 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, dua orang adalah pengguna dan 11 lainnya pengedar," terang kapolresta.
Barang bukti yang diamankan mencapai 57,71 gram sabu. Dari 13 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis.
Kapolresta menjelaskan, ada tiga kasus menonjol dari 13 tersangka yang diamankan, yakni
ERA: Ditangkap di Jebres dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.
HPH: Ditangkap di Tasikmadu dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
FS: Ditangkap di Gonilan pada 9 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
“Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengedar,” ujar Kombes Iwan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.
“Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Surakarta untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Iwan. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono