Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

11 Resto dan 1 Hotel Ditempel Stiker oleh Bapenda Surakarta, Efek Tak Tertib Bayar Pajak

Silvester Kurniawan • Jumat, 20 Desember 2024 | 04:16 WIB

 

TEGURAN: Sebuah resto ditempeli stiker peringatan untuk membayar pajak oleh Bapenda Kota Solo, belum lama ini.
TEGURAN: Sebuah resto ditempeli stiker peringatan untuk membayar pajak oleh Bapenda Kota Solo, belum lama ini.
 

RADARSOLO.COM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo mengambil langkah tegas untuk memberikan teguran keras pada 12 objek pajak yang tidak tertib dalam pembayaran pajak restoran dan pajak hotel, kemarin (19/12). Selanjutnya para wajib pajak diminta untuk segera melakukan pelunasan dalam waktu secepat-cepatnya.

Penertiban dilakukan ke sejumlah lokasi usaha, yakni berupa 11 tempat makan dan 1 hotel berbintang. Ini dilakukan oleh Tim Gabungan Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari sejumlah OPD dan stakeholder, seperti TNI-Polri, Kejaksaan, dan sebagainya.

Proses penindakan dilakukan dengan cara menempel stiker bertuliskan “Restoran Ini Belum Bayar Pajak”. Langkah ini juga sebagai pemberian teguran langsung di lokasi oleh tim yang bertugas.

“Kebetulan tim penertiban gabungan ini sudah dibentuk dan di SK-kan oleh wali kota, jadi kami bersama-sama untuk mengambil tindakan tegas ke objek pajak yang tidak tertib itu,” terang Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Mohammad Rudiyanto.

Tindakan tegas ini dilakukan menimbang para wajib pajak terkait tidak mengindahkan peringatan dan undangan dari Kantor Karwil Pajak yang ada di masing-masing kecamatan. Menimbang hal tersebut dan keterlambatan pembayaran pajak yang sudah sekian lama, upaya berkunjung langsung ke lokasi ini dilakukan.

“Jenis pelanggarannya beragam. Ada yang oglangan dalam membayar pajak, ada yang belum bayar dua tahun, bahkan ada yang blong sama sekali selama sekian tahun. Alasannya pemilik atau pengelola usaha itu biasanya karena sepi, omzetnya tidak target dan sebagainya,” terangnya.

Uniknya, setelah kunjungan dengan aksi penempelan stiker itu dilakukan dua objek pajak langsung melakukan pembayaran tunggakan pajak terkait.

Bapenda Surakarta melihat tindakan tegas seperti itu memang diperlukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak, khususnya di sektor Pajak Resto dan Hotel ini makin tertib dalam membayar kewajiban mereka.

“Setelah kami ambil langkah ini ada dua yang melakukan pembayaran. Yang lainnya akan dipanggil oleh Satpol PP di Senin (23/12) depan untuk melaporkan omzet dan jumlah pajak yang dikenakan,” beber Rudi.

Pihaknya meminta para wajib pajak untuk tertib dalam memenuhi kewajiban mereka, sebab Pajak Restauran dan Hotel itu sejatinya merupakan uang konsumen yang dititipkan ke pengelola usaha sehingga harus tertib untuk dibayarkan ke pemerintah.

Artinya besaran pajak 10 persen itu sejatinya dibebankan pada konsumen resto dan hotel yang masyarakat pakai, sehingga pajak-pajak bukan menjadi hak dari pemilik resto dan hotel itu.

“Pajak-pajak itu kan sebetulnya pajak yang dikenakan ke konsumen, jadi itu pengelola atau pemilik usaha itu harus patuh aturan. Dan pajak-pajak ini hanya dikenakan pada warung atau restoran yang omzet perbulannya lebih dari Rp 7,5 juta, yang dibawah itu tidak dikenakan,” tuturnya.

Sekadar informasi, pendapatan pajak daerah Kota Solo pada 2024 tak bisa mencapai target, karena baru terealisasi sekitar 80 persen dari total jenis pajak dan retribusi yang ada.

Meski demikian, realisasi Pajak Restoran di Solo Rp 99,94 miliar, setara Rp 95,446 miliar dari target 95,5 miliar. Sementara untuk jenis Pajak Perhotelan telah mencapai 102,04 persen dari target Rp 56 miliar.

“Di akhir 2024 ini kan pendapatan kita belum maksimal, capaiannya hanya berkisar Rp 80 persen. Kedepan harus aca strategi untuk bisa memaksimalkan realisasi dan serapan pajak daerah kita,” ucap Wali Kota Solo Teguh Prakosa. (ves/nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#tim gabungan #bapenda #Pajak