RADARSOLO.COM - Ratusan kasus kriminal di Solo menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Polresta Solo. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam rilis akhir tahun yang digelar pada Senin (30/12).
Iwan menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan beberapa kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut data, jumlah kasus gangguan kamtibmas di Kota Solo tahun ini mencapai 281 kasus, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 248 kasus.
Dari jumlah tersebut, Polresta Solo berhasil menyelesaikan 152 kasus, sementara 129 kasus masih dalam proses, dengan tingkat penyelesaian sekitar 46 persen.
Kapolresta mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan masyarakat, seperti Pilpres, Pilkada, dan Pilwalkot, turut mempengaruhi kinerja kepolisian.
"Kegiatan tersebut mendorong mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Hampir sepanjang tahun ini, anggota kami terlibat dalam Operasi Mantap Brata dan Praja. Meskipun demikian, personel tetap berusaha menyelesaikan tugas rutin, meski dengan tantangan yang cukup besar," jelas Iwan.
Baca Juga: Awas! Polresta Solo Larang Perayaan Malam Tahun Baru Pakai Mobil Pick Up, Ini Sanksinya
Kapolresta juga menyoroti bahwa beberapa kasus membutuhkan penyelidikan mendalam, seperti penipuan dan penggelapan.
"Kasus seperti ini membutuhkan koordinasi dengan PPATK untuk analisis keuangan dan investigasi mendalam tentang bagaimana korban melakukan aksinya. Terlebih jika jumlah korban cukup banyak, prosesnya memakan waktu dan energi besar," lanjutnya.
Iwan menegaskan bahwa Polresta Solo berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang menjadi PR tahun ini pada tahun mendatang.
"Semua PR kami akan terus diselesaikan hingga tuntas melalui proses hukum," ujarnya.
Selain itu, beberapa kasus, khususnya yang melibatkan remaja seperti perkelahian atau pengeroyokan, diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).
"Untuk kasus yang melibatkan remaja, kami mengutamakan RJ agar tidak mengganggu mental anak. Namun, ini hanya dilakukan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Baca Juga: Polresta Solo Bongkar Jaringan Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
Dua kasus yang menjadi sorotan di 2024 adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Aris Sumandito hingga menewaskan istrinya, Virgetta Hayuningsih, dan kasus perusakan sebuah kafe di Koridor Gatot Subroto.
"Semua kasus ini sudah selesai. Kami telah melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iwan. (atn/nik)
Daftar gangguan kamtibmas sepanjang 2024
1. Curat : 24 Kasus
2. Curanmor : 128 kasus
3. Penganiayaan berat : 10 kasus
4. Kebakaran : 13 kasus
5. Pemerkosaan : 3 kasus
6. Pencurian : 4 kasus
7. Pengeroyokan : 12 Kasus
8. Pemalsuan dokumen : 3 kasus
9. KDRT : 27 kasus
10. Pemerasan : 2 Kasus
11. Penggelapan : 23 kasus
12. Judi : 4 kasus
13. Penipuan : 28 kasus