Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Di Tengah Polemik Elpiji 3 Kg, Warga Solo Ini Nekat Gondol Gas Melon Milik Pedagang Bakso 

Antonius Christian • Senin, 10 Februari 2025 | 19:49 WIB
David Bagus Meitanto,34, warga Sangkrah yang nekat mencuri gas elpiji 3 Kg diamkan di Polres Jebres, Senin (10/2/2025).
David Bagus Meitanto,34, warga Sangkrah yang nekat mencuri gas elpiji 3 Kg diamkan di Polres Jebres, Senin (10/2/2025).

RADARSOLO.COM - Ditengah polemik distribusi Gas Elpiji 3 KG, David Bagus Meitanto,34, nekat menggondol gas melon, Senin (10/2/2025) pagi.

Tidak tanggung-tanggung, warga asal Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon ini menggondol 6 tabung gas melon.

Sebelum diserahkan kepada Polisi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.

Pelaku mencuri tabung gas melon ini di sebuah warung bakso yang ada di Jalan Hos Cokrominoto.

Aksi ini dibenarkan oleh Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko. Dimana pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 04.15 WIB.

Penangkapan pelaku berawal saat piket Fungsi Polsek Jebres melaksanakan kegiatan patroli wilayah.

"Petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Hos Cokroaminoto Jebres, Solo, pelaku pencurian tabung gas diamankan warga sekitar," kata Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko, Senin (10/2/2025).

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolsek, wajah pelaku babak belur karena sempat menjadi sasaran amukan massa dikarenakan pelaku berusaha melarikan diri.

“Jadi sepeda motor yang pelaku gunakan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan dan diamuk warga," jelas Kapolsek.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membobol warung menggunakan obeng.

“Jadi awalnya ada pedagang ayam yang berada di seberang TKP menghubungi pemilik warung. Pedagang ayam itu menanyakan tumben pagi sudah buka warung kepada pemilik warung bakso. Kemudian pemilik warung menjawab kalau dia masih di rumah,” kata Murtiyoko

Kemudian, pemilik warung datang ke lokasi untuk memeriksa lapaknya.

Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Sempat terjadi cekcok antara pemilik warung dan pencuri. Namun pelaku kabur menggunakan motor.

"Pelaku dikejar korban dengan sejumlah warga higga kemudian jatuh. Untuk menghindari amukan warga, maka pelaku segera dibawa ke Mako Polsek Jebres untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 5 kali keluar-masuk penjara.

Dari catatan kepolisian, adapun kasus dan hukuman yang pertama dan sudah jalani pelaku adalah kasus penganiayaan pada tahun 2007.

Akibat kasus tersebut pelaku mendapatkan hukuman 2,5 bulan di Lapas Surakarta.

Lalu kasus kedua adalah pencurian tahun 2010. Pelaku mendapatkan hukuman 5 bulan penjara di Lapas Surakarta.

Kasus ketiga penganiayaan tahun 2012 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun penjara di Lapas Surakarta.

Kemudian kasus keempat adalah pencurian tahun 2019 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara di Lapas Surakarta.

Kasus kelima tahun 2020, kasus pencurian dan pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Surakarta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit motor Suzuki Nex, kunci L, obeng dan 1 buah bronjong yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas hasil curian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pejara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (atn)

Editor : Damianus Bram
#solo #pencuri #elpiji 3 kg #LPG 3 Kg #gas melon