RADARSOLO.COM-Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan meninggalkan kebiasaan buruk.
Namun, MZA, 27, warga Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Solo, justru menjual minuman keras (miras).
Akibatnya, dia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait praktik penjualan miras di rumah MZA.
"Begitu menerima laporan, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan," ujar Arfian, Minggu (2/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter.
Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku telah didata dan akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Kompol Arfian menegaskan, pihak kepolisian akan memperketat patroli selama bulan Ramadhan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Salah satu langkahnya adalah menindak tegas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras," tegasnya.
Menurutnya, patroli Tim Sparta akan terus digiatkan guna mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah Solo.
"Alhamdulillah, dengan dukungan masyarakat, kami berhasil menertibkan peredaran miras di bulan suci ini," pungkasnya. (atn/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono